Bawaslu Kota Tasikmalaya Awasi Rapat Pleno PDPB Triwulan IV, Sampaikan Saran Perbaikan kepada KPU
|
Tasikmalaya, Bawaslu Kota Tasikmalaya melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV yang digelar oleh KPU Kota Tasikmalaya pada Senin, 08 Desember 2025.
Dalam agenda pleno tersebut, Bawaslu hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada kesempatan itu, Bawaslu menyampaikan sejumlah Saran Perbaikan kepada KPU agar segera ditindaklanjuti demi meningkatkan kualitas akurasi data pemilih.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad Syukron pemutakhiran data pemilih tidak hanya menjadi kewajiban penyelenggara pemilu, tetapi juga bagian penting dalam menjaga validitas daftar pemilih sebagai dasar pelaksanaan pemilu yang berkualitas.
Ia menegaskan bahwa Bawaslu terus mendorong KPU agar lebih teliti dalam melakukan verifikasi data, terutama terkait elemen-elemen data yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian, seperti pemilih pindah domisili, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), maupun pemilih pemula.
Setelah melalui pembahasan, KPU Kota Tasikmalaya menetapkan hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 dengan total 549.784 pemilih, terdiri dari:
- Laki-laki: 277.411 pemilih
- Perempuan: 272.373 pemilih
Bawaslu menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam menjamin hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, proses PDPB harus dilakukan secara berkelanjutan, berbasis data yang valid, serta melibatkan pengawasan yang ketat.
Bawaslu juga mengapresiasi keterbukaan KPU dalam menyelenggarakan rapat pleno secara terbuka, dan berharap saran perbaikan yang disampaikan dapat segera direalisasikan guna meminimalkan potensi permasalahan data pemilih menjelang tahapan pemilu berikutnya.
Dengan terselenggaranya pleno ini, Bawaslu Kota Tasikmalaya berkomitmen terus mengawal setiap tahapan kepemiluan, memastikan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil terwujud dalam seluruh proses.
Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya