Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tasikmalaya Kawal Transparansi Pemutakhiran Data Parpol, Pastikan Landasan Demokrasi yang Kuat

Bawaslu Kota Tasikmalaya Kawal Transparansi Pemutakhiran Data Parpol, Pastikan Landasan Demokrasi yang Kuat

Bawaslu Kota Tasikmalaya Kawal Transparansi Pemutakhiran Data Parpol, Pastikan Landasan Demokrasi yang Kuat

Tasikmalaya, Bawaslu Kota – Komitmen Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya terhadap integritas dan akuntabilitas proses demokrasi kembali ditegaskan. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Djoko Narendro, hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) Secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan di ruang rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya pada Kamis, 11 Desember 2025.

Kehadiran Bawaslu dalam Rakor ini bukan sekadar formalitas, melainkan perwujudan fungsi pengawasan yang esensial. Djoko Narendro memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPB) ini harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

"Data partai politik adalah jantung dari sistem pemilu kita. Akurasi dan keabsahan data ini akan menentukan kualitas seluruh tahapan demokrasi ke depan, mulai dari verifikasi peserta pemilu hingga penetapan hasil. Oleh karena itu, Bawaslu hadir untuk memastikan proses ini berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik," ujar Djoko Narendro usai Rakor.

Pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan merupakan agenda penting KPU yang bertujuan untuk memelihara dan memperbarui informasi kepengurusan, keanggotaan, dan alamat kantor partai politik yang terdaftar. Data yang mutakhir ini akan menjadi landasan kerja KPU dan Bawaslu, terutama dalam menghadapi dinamika politik dan potensi tahapan Pemilu/Pemilihan mendatang.

Bawaslu Kota Tasikmalaya menekankan bahwa prinsip transparansi harus diutamakan, di mana seluruh proses dan hasil pemutakhiran data dapat diakses dan diawasi oleh publik serta pihak-pihak terkait. Sementara itu, aspek profesionalisme menuntut KPU sebagai pelaksana untuk bekerja berdasarkan standar prosedur yang ditetapkan, menghindari kepentingan politik partisan, dan berpegang teguh pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingin memastikan data yang dihasilkan betul-betul dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada data ganda, fiktif, atau manipulasi. Ini adalah masalah integritas data yang berdampak langsung pada hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih. Data ini akan menjadi landasan yang kuat bagi seluruh proses demokrasi di Indonesia," tegas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa tersebut.

Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya