Bawaslu Kota Tasikmalaya Melaksanakan Kegiatan Dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya memantapkan Sumber Daya Manusia dalam menghadapi kontestasi pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang dalam Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya, Koordinator Divisi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Bapak Djoko Narendro, Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi Bapak Rida Fahlevi bersama Koordinator Sekretariat Bapak Hadi Kresnadianto, Grand Metro Hotel Tasikmalaya Kamis (08/07/24).
Koordinator Divisi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tasikmalaya Bapak Djoko Narendro mengatakan, bahwa penyelesaian sengketa dalam Pilkada adalah hal terpenting dalam sebuah pemilihan Kepala Daerah karenanya, harus diselesaikan dengan secara Adil dan bijaksana.
“Penanganan Sengketa Pemilihan ini adalah Mahkotanya Bawaslu sehingga, perlu kesiapan dari sumber daya Manusia Bawaslu dalam melakukan penanganan agar sesuai dengan keadilan dan harapan semua pihak,”ungkap Bapak Djoko Narendro saat Rakernis Pembinaan Penyelesaian Sengketa.
Ia menjelaskan, dalam setiap proses pemilihan masalah sengketa itu selalu ada. Ini karena ada ketidakpuasan dari pihak-pihak dari proses maupun hasil pemilihan.
Hari ini kita lakukan pembekalan di tingkat Panwascam Se- Kota Tasikmalaya, Terkait penyelesaian sengketa untuk pemantapan diri dalam menghadapi jika ada terjadi proses sengketa antar peserta,”ujarnya.
Ia menuturkan, sengketa itu ada dua jenis. Yakni sengketa antar peserta dengan peserta dan sengketa peserta dengan penyelenggara yakni KPU. Narasumber dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Jawa Barat Bapak Harminus Koto, Akademisi Dr. Iis Arifudin M.Ag dan Prof Dr Lili Romli M.Si.
Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya