Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tasikmalaya Melaksanakan Pengawasan Pada Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Tasikmalaya

Pengawasan Pada Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Tasikmalaya

Pengawasan Pada Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Tasikmalaya

Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri bersama Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya Djoko Narendro,  Rida Fahlevi, dan Tedi Saepudin, melaksanakan Pengawasan Pendaftaran Bakal Calon Walikota Dan Wakil Walikota Tasikmalaya atas Nama Pasangan H. Muhammad Yusuf dan Calon Wakil Wali Kota, H. Hendro Nugraha untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024, Rabu 28/08/2024. Pengawasan dilaksanakan Secara melekat Terhadap kelengkapan dokumen syarat Bakal Pasangan Calon dan Syarat pencalonan yang diserahkan kepada KPU Kota Tasikmalaya.

Sebagaimana ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf C Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan Pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota serta Pengawasan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota yang meliputi pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan dan tata cara pencalonan. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal Pasal 96 ayat (1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran Pasangan Calon. Pada Ayat (2) Waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat. pada Ayat (3) Hari terakhir waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat.

Kedatangan pasangan Calon Drs. H. Muhammad Yusuf  pukul 14.38 WIB, Disambut Sekretaris KPU Wahyu Herlambang dan Komisioner KPU Kota Tasikmalaya, Konferensi Pers Bakal  Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Tahun 2024, Berdasarkan hasil pengawasan atas pemeriksaan berkas Bakal Pasangan Calon yang dilakukan KPU dengan memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan memastikan kelengkapan dokumen persyaratan calon. Bahwa berkas pendaftaran bakal pasangan Calon Wali Kota Drs. H. Muhammad Yusuf dan Calon Wakil Wali Kota, H. Hendro Nugraha, S.P,MP dengan Partai Pengusung Partai Golongan Karya suara sah ( 38.237), Partai Amanat Nasioanal dengan suara sah ( 33.831), jumlah ( 72.068),  dinyatakan diterima.

 

Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya