Bawaslu Kota Tasikmalaya Melakukan Pengawasan Langsung Pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri beserta dengan Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya dan Staf Melakukan Pengawasan Melekat Pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Terpilih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Sebagaimana ketentuan pasal 42 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024 tentang pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.Kegiatan tersebut dihadir Kapolers Tasikmalaya Kota, Penjabat Walikota Tasikmalaya berserta unsur Forkopimda Kota Tasikmalaya.
Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya terpilih digelar KPU Kota Tasikmalaya hari ini dalam rapat pleno terbuka. Paslon Viman-Dicky Candra diusung oleh Partai Gerindra dan Partai NasDem. Mereka juga didukun partai non parlemen Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Umat, dan Partai Gelora.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan mengatakan, penetapan tersebut dihadiri oleh partai pengusung dan pendukung. Sementara itu, tahapan selanjutnya ialah pelantikan
"Rapat pleno penetapan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tasikmalaya terpilih yang diusung oleh Partai Gerindra, NasDem didukung Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Umat dan Partai Gelora hasil Pilkada serentak 2024 sudah dilaksanakan. Nantinya akan diserahkan berkas ke DPRD untuk dijadikan bahan rapat paripurna. Namun, usulan pelantikan akan diserahkan ke Provinsi Jawa Barat," katanya, Kamis (9/1/2025).
Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya