Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tasikmalaya Melakukan Pengawasan Langsung Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan

Pengawasan Langsung Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan

Pengawasan Langsung Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Kota Tasikmalaya, Ketua Bawaslu Kota Tasikalaya Zaki Pratama Sauri dan Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Enceng Fuad Syukron didampingi Staf Pelaksana teknis melakukan Pengawasan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kantor KPU Kota Tasikmalaya, (29/04/2024).


Rapat Pleno dimulai pukul 10.00 WIB Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran di laksanakan berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat 2 poin d  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, berbunyi bahwa, rekapitulasi PDPB, dilakuan dalam rapat pleno terbuka paling singkat setiap 3 (tiga) bulan sekali

Sambutan ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, S.IP. bahwa pasca pelaksanaan berakhir tahapan Pemilu dan Pilkada. KPU wajib melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Adapun pemutakhiran daftar berkelanjutan ini paling sedikit tiga bulan satu kali.  Saya berharap ada masukan masukan. Kami bisa menyusun DPB ini untk bahan pemilu dan pemilihan tahun 2029. 

Bahwa yg menjadi tujuan PPDB ini adalah memelihara dan memutakhirkan daftar pemilih dari DPT terakhir. Adapun DPT terakhir sejumlah 543590 . Terdapat DPK yg akan di masukan dalam daftar pemilih baru. Yang berhubungan dengan lapas. Bahwa penduduk nya keluar masuk Kami membutuhkan siapa saja warga kota Tasikmalaya yang berdomisili di kota Tasikmalaya. Salah satu syarat sebagai daftar pemilih baru itu anggota TNI/POLRI yang sudah menjadi sipil Hasil Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan sebagai Berikut laki laki 274.413 perempuan 269.674 Jumlah 544.087.

Humas Kota Tasikmalaya