Bawaslu Kota Tasikmalaya Mengawasi Proses Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota Tasikmalaya
|
Bawaslu Kota Tasikmalaya Ketua Bawaslu, Zaki Pratama Sauri,M.H, dan Anggota Enceng Fuad Syukron, M.Pd, Tedi Saepudin, S.Pd, Djoko Narendro, S.H, M.kn, dan Rida Fahlevi, SE, didampingi Staf Pelaksana teknis Hendra Herdiansyah dan Yusep Santoni melakukan Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kota Tasikmalaya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Minggu (11/08/2024). Bahwa ketentuan pasal 28 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota Tahun 2024, berbunyi Rekapitulasidan Penetapan DPS di lakukan dalam rapat pleno terbuka. Pasal 28 ayat 3 berbunyi bahwa peserta rapat pleno terbuka terdiri atas: PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Forkopimda,Pemantau Pemilihan dan tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten. adapun hasil pengawasan didapat hal hal sebagai berikut
Rapat Pleno di buka oleh Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, S.IP. menyampaikan bahwa Rapat Pleno ini berdasarkan ketentuan pasal pasal 28 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota Tahun 2024, berbunyi Rekapitulasidan Penetapan DPS di lakukan dalam rapat pleno terbuka. Pasal 28 ayat 3 berbunyi bahwa peserta rapat pleno terbuka terdiri atas: PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Forkopimda,Pemantau Pemilihan dan tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten. Saya harapkan semua yang hadir harus memiliki semangat yang sama untuk untuk mensukseskan Pemilihan serantak di Kota Tasikmalaya. Bahwa setiap proses pemutakhiran Daftar Pemilih, semua berperan untuk membantu dalam rangka memutakhiran Data agar menghasilkan data yang komprehensip dan akuntabel.
Pembacaan hasil Reakpitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat Kecamatan di pandu Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Kota Tasikmalaya Undang Ganda Permana di mulai dari PPK Cihideung, PPK Cipedes, PPK Indihiang, PPK Kawalu, PPK Cibeurem, PPK Tamansari, PPK Mangkubumi, PPK Bungursari dan terakhir PPK Purbaratu. Adapun data Rekapitulasi yang di sampaikan PPK terlampir.
Bawaslu Kota Tasikmalaya menyampaikan saran perbaikan atas data hasil pengawasan. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan dan pengawasan Bawaslu Kota Tasikmalaya, setelah dilaksanakannya Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat Kelurahan dan Kecamatan, terdapat beberapa temuan yang belum ditindaklanjuti dan temuan baru, yaitu
Adanya pemilih Memenuhi Syarat yang belum terdaftar pada Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran berjumlah 3 orang Adanya pemilih Tidak Memenuhi Syarat kategori meninggal dunia yang masih terdaftar pada Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran berjumlah 8 orang Adanya pemilih Tidak Memenuhi Syarat kategori pindah domisili yang masih terdaftar pada Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran berjumlah 3 orang Bahwa berdasarkan hasil pencermatan, masih terdapat data invalid dengan alamat pemilih yang tidak jelas dengan elemen data RT 0 RW 0 berjumlah 252 pemilih serta pemilih yang tidak dikenali berjumlah 635 pemilih Menindaklanjuti dan menyelesaikan serta mengoreksi data pemilih invalid dan tidak dikenali KPU Kota Tasikmalaya supaya berkoordinasi dan menelusuri ke RT/RW setempat, Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan bahkan bila diperlukan dilakukan penyandingan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya serta Lembaga lainnya yang dapat mendukung ditemukannya data invalid serta pemilih yang tidak dikenali dan sudah tidak diketahui keberadaannya terdapat perubahan Daftar Pemilih Sementara dengan data sebagai berikut Jumlah Pemilih baru sebanyak 10.543 Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 14.639Jumah Perbaikan Data Pemilih sebanyak 13.114
Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya