Bawaslu Kota Tasikmalaya Menghadiri Pelantikan Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu
|
Bawaslu kota Tasikmalaya, Bawaslu kota Tasikmalaya menghadiri pelantikan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Senin(10/2/2025).Pelantikan dan pengucapan sumpah janji anggota DPRD di gelar di gedung paripurna DPRD Kota Tasikmalaya yang turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Tasikmalaya.Adapun, Anggota yang dilantik adalah Tsaniah Nur Jannah menggantikan almarhum Wahyu Sumawidjaja.
Dalam pelantikan tersebut, Tsaniah Nur Jannah dari Fraksi Partai Gerindra, Dapil II (Indihiang dan Cipedes), resmi menggantikan almarhum Wahyu Sumawidjaja, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim menyampaikan bahwa saat ini jumlah anggota DPRD belum terisi penuh. Dari total 45 kursi, baru 44 anggota yang terisi, menyisakan satu kursi kosong yang sebelumnya dipegang oleh H. Muslim, yang mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada 2024. “Saat ini pengganti H. Muslim masih dalam proses administrasi di tingkat provinsi. Begitu disetujui, kami akan segera melanjutkan tahapan berikutnya,” jelas Aslim.
Saat ini pengganti H. Muslim masih dalam proses administrasi di tingkat provinsi. Begitu disetujui, kami akan segera melanjutkan tahapan berikutnya,” jelas Aslim.Terkait penempatan tugas Tsaniah di DPRD, Aslim menyatakan bahwa keputusan ini akan ditentukan berdasarkan usulan Fraksi Gerindra.Fraksi akan mengajukan posisi Tsaniah ke pimpinan DPRD untuk menentukan di komisi mana dia akan bertugas,” ucapnya.
Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya