Kampus Kesehatan sebagai Laboratorium Kesehatan Demokrasi
|
Oleh : Zaki Pratama Sauri
Demokrasi tidak selalu melemah karena kurangnya aturan. Kadang, demokrasi justru melemah karena warganya semakin jauh dari kesadaran politik, pemilihnya tidak cukup teredukasi, data pribadinya rentan disalahgunakan, dan pengawasannya terlalu lama dibayangkan sebagai urusan lembaga formal semata. Dalam keadaan seperti itu, pengawasan Pemilu tidak cukup hanya diletakkan di pundak penyelenggara Pemilu. Maka perlu melibatkan ruang-ruang sosial yang lebih dekat dengan masyarakat, Kampus adalah salah satunya.
Silaturahmi Bawaslu Kota Tasikmalaya dengan Universitas Bhakti Kencana memberi ruang untuk membaca demokrasi dari sudut pandang yang tidak biasa. UBK bukan kampus yang memiliki basis keilmuan Hukum maupun politik, UBK adalah kampus yang memiliki basis keilmuan kesehatan. Justru karena itu, pertemuan ini menarik. Membuka kemungkinan baru bahwa demokrasi tidak hanya bisa dibicarakan melalui bahasa hukum, politik, dan administrasi Pemilu, tetapi juga melalui bahasa kesehatan sosial, psikologi, etika publik, dan kesadaran warga.
Demokrasi memiliki dimensi kesehatan seperti, Demokrasi yang sehat membutuhkan warga yang sadar hak pilihnya, Demokrasi yang sehat membutuhkan mahasiswa yang tidak apatis, Demokrasi yang sehat membutuhkan penyelenggara dan pengawas Pemilu yang mampu bekerja secara profesional tanpa mengabaikan kondisi mental dan beban psikologisnya. Demokrasi yang sehat juga membutuhkan masyarakat yang berani melaporkan pelanggaran, mulai dari politik uang, penyalahgunaan data pribadi, sampai pencatutan nama sebagai anggota partai politik.
Di sinilah kampus kesehatan seperti Universitas Bhakti Kencana dapat memainkan peran strategis. Kampus tidak hanya dapat menjadi tempat sosialisasi kepemiluan. Lebih jauh, kampus dapat menjadi ruang produksi pengetahuan tentang demokrasi. Melalui pendidikan, mahasiswa dapat dikenalkan pada pentingnya pengawasan partisipatif. Melalui penelitian, dosen dan mahasiswa dapat mengkaji isu-isu yang dekat dengan Pemilu, seperti kecemasan petugas penyelenggara pemilu, tekanan kerja selama tahapan Pemilu, perilaku pemilih muda, hingga rendahnya kesadaran politik mahasiswa. Melalui pengabdian kepada masyarakat, kampus dapat ikut membantu Bawaslu menyebarkan literasi demokrasi kepada publik.
Namun, gagasan ini tetap perlu dibaca secara proporsional, Silaturahmi Bawaslu Kota Tasikmalaya dengan UBK belum dapat disebut sebagai kerja sama formal. Belum ada MoU atau nota kesepahaman yang mengikat kedua pihak. Karena itu, pertemuan ini lebih tepat diposisikan sebagai langkah awal, penjajakan, dan penyamaan pandangan. Nilainya tetap penting, tetapi belum cukup jika berhenti pada pertemuan kelembagaan. Harapan terbesarnya adalah adanya tindak lanjut yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Persoalan yang perlu diajukan adalah apakah kampus hanya akan menjadi tempat kunjungan dan seremoni, atau benar-benar akan menjadi bagian dari ekosistem pengawasan partisipatif? Pertanyaan ini penting karena banyak kerja sama kelembagaan berhenti pada niat baik. Ada kunjungan, Ada sambutan, Ada diskusi, Ada harapan. Namun setelah itu, tidak selalu lahir program konkret. Silaturahmi ini harus memberi dampak, maka Bawaslu dan UBK perlu naik ke tahap berikutnya, yaitu merancang nota kesepahaman yang jelas dan menyusun program bersama yang realistis.
Di sisi lain, tidak semua pihak mungkin langsung melihat hubungan antara kampus kesehatan dan pengawasan Pemilu. Sebagian orang bisa saja bertanya, mengapa kampus kesehatan perlu masuk ke isu demokrasi? Bukankah Pemilu lebih dekat dengan ilmu politik, hukum, atau pemerintahan? Pertanyaan ini wajar. Namun, pertanyaan itu justru menunjukkan bahwa cara kita memandang Pemilu masih terlalu sempit. Pemilu bukan hanya tentang surat suara, partai politik, TPS, dan hasil penghitungan. Pemilu juga tentang manusia yang terlibat di dalamnya. Ada pemilih. Ada petugas. Ada pengawas. Ada masyarakat yang menerima dampak dari kualitas Pemilu.
Kampus kesehatan dapat masuk dari sisi manusia tersebut. Misalnya, tahapan Pemilu yang panjang dapat menimbulkan beban kerja dan tekanan psikologis bagi petugas pengawas. Kajian tentang tingkat kecemasan, dari faktor beban kerja berlebih atau faktor riwayat kesehatan penyelenggara, stres kerja, kelelahan, dan kesiapan mental petugas dapat menjadi kontribusi ilmiah yang relevan. Hasil penelitian seperti itu dapat membantu Bawaslu merancang dukungan kelembagaan yang lebih manusiawi. Dengan demikian, kampus kesehatan tidak keluar dari bidangnya. Ia justru memperluas manfaat keilmuannya untuk kepentingan demokrasi.
Selain itu, mahasiswa UBK adalah bagian dari warga negara yang memiliki hak pilih. Mereka bukan hanya objek sosialisasi, tetapi juga dapat menjadi subjek pengawasan partisipatif. Tantangannya, sikap apatis terhadap isu kepemiluan masih kerap muncul di kalangan mahasiswa. Banyak mahasiswa merasa Pemilu adalah urusan elite politik. Ada pula yang menganggap pengawasan Pemilu tidak berhubungan langsung dengan kehidupan kampus. Padahal, keputusan politik yang lahir dari Pemilu akan memengaruhi banyak aspek kehidupan, termasuk pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan pelayanan publik.
Karena itu, edukasi demokrasi di kampus tidak boleh disampaikan dengan cara yang terlalu normatif. Mahasiswa perlu diajak masuk melalui isu yang dekat dengan kehidupan mereka. Misalnya, penyalahgunaan data pribadi. Di era digital, mahasiswa perlu tahu bahwa data dirinya bisa saja dicatut untuk kepentingan politik tertentu. Mereka juga perlu memahami cara memeriksa data, mengenali pelanggaran, dan melaporkannya melalui saluran yang benar. Isu seperti ini jauh lebih konkret daripada sekadar ajakan umum untuk menggunakan hak pilih
Contoh lain adalah politik uang Mahasiswa perlu memahami bahwa politik uang bukan sekadar transaksi menjelang pemungutan suara. Politik uang adalah pintu masuk rusaknya kebijakan publik. Ketika suara warga dibeli, maka hubungan antara pemilih dan wakilnya berubah menjadi hubungan transaksional. Akibatnya, kepentingan publik mudah dikalahkan oleh kepentingan kelompok yang memiliki modal politik dan ekonomi. Kampus dapat menjadi ruang penting untuk membongkar pola pikir seperti ini.
Dari sudut pandang Bawaslu, keterlibatan kampus juga sangat strategis. Pengawasan Pemilu tidak mungkin efektif jika hanya mengandalkan struktur kelembagaan. Bawaslu membutuhkan dukungan masyarakat yang sadar, kritis, dan berani melapor. Perguruan tinggi memiliki modal sosial untuk itu. Di dalam kampus ada dosen, mahasiswa, forum akademik, kegiatan pengabdian, serta budaya diskusi. Jika semua ini diarahkan dengan baik, kampus dapat menjadi simpul pendidikan demokrasi yang kuat.
Kampus harus tetap menjadi ruang akademik yang netral, kritis, dan terbuka. Pengawasan partisipatif bukan berarti kampus berpihak kepada partai, calon, atau kepentingan elektoral tertentu. Pengawasan partisipatif berarti kampus ikut menjaga proses demokrasi agar berjalan jujur, adil, dan bermartabat. Bawaslu juga perlu memastikan bahwa program seperti Bawaslu Goes to Campus atau Bawaslu Mengajar tidak hanya menjadi agenda sosialisasi satu arah, tetapi menjadi ruang dialog yang hidup.
Karena itu, tindak lanjut dari silaturahmi ini perlu dirancang secara hati-hati. MoU atau nota kesepahaman tidak boleh hanya menjadi dokumen formal. Isinya perlu memuat ruang lingkup kerja sama yang jelas. Misalnya, pendidikan demokrasi, penelitian bersama, pengabdian kepada masyarakat, pelatihan pengawasan partisipatif, dan pembentukan komunitas kampus peduli Pemilu. Setiap program juga perlu memiliki indikator keberhasilan. Tanpa ukuran yang jelas, kerja sama sulit dievaluasi.
UBK dapat memulai dari langkah sederhana. Misalnya, menyelenggarakan kuliah pakar tentang pengawasan partisipatif. Setelah itu, kampus dapat mendorong riset mahasiswa atau dosen tentang kesehatan psikologis petugas Pemilu, perilaku pemilih muda, atau literasi mahasiswa terhadap pelanggaran Pemilu. Program pengabdian masyarakat juga dapat diarahkan untuk membantu edukasi warga tentang politik uang, hoaks Pemilu, penyalahgunaan data pribadi, dan mekanisme pelaporan pelanggaran.
Dalam jangka lebih panjang, UBK dan Bawaslu dapat merintis komunitas atau posko pengawasan demokrasi di lingkungan kampus. Posko ini tidak harus langsung besar. Yang penting, ada ruang belajar bersama. Mahasiswa dapat berdiskusi, menerima edukasi, memahami kanal pelaporan, dan ikut menyebarkan informasi kepemiluan yang benar. Dosen dapat mendampingi dari sisi akademik dan metodologis. Bawaslu dapat menyediakan materi, narasumber, dan arahan kelembagaan.
Dengan cara itu, kampus kesehatan benar-benar dapat menjadi laboratorium kesehatan demokrasi. Laboratorium di sini bukan berarti ruang eksperimen yang jauh dari masyarakat. Laboratorium berarti ruang untuk membaca masalah, menguji gagasan, menghasilkan pengetahuan, dan menawarkan solusi. Demokrasi membutuhkan ruang seperti ini. Apalagi ketika tantangan Pemilu semakin kompleks, mulai dari apatisme politik, politik uang, disinformasi, sampai penyalahgunaan data pribadi.Silaturahmi Bawaslu Kota Tasikmalaya dengan Universitas Bhakti Kencana patut dilihat sebagai pintu pembuka, Ini belum final, belum cukup disebut kerja sama formal. Namun, memberi sinyal penting bahwa pengawasan Pemilu dapat dibangun melalui pendekatan lintas disiplin. Kampus kesehatan dapat mengambil bagian, bukan dengan meninggalkan identitas keilmuannya, tetapi dengan menggunakan keilmuannya untuk membaca demokrasi secara lebih manusiawi.
Pada akhirnya, demokrasi yang sehat tidak hanya lahir dari aturan yang baik. Demokrasi yang sehat lahir dari warga yang sadar, lembaga yang terbuka, kampus yang peduli, dan ruang pendidikan yang mampu menumbuhkan keberanian moral. Jika silaturahmi ini ditindaklanjuti dengan MoU, program nyata, dan keterlibatan aktif mahasiswa serta dosen, maka UBK dapat menjadi salah satu contoh bagaimana kampus kesehatan ikut merawat demokrasi. Bukan sebagai penonton, melainkan sebagai bagian dari ekosistem pengawasan partisipatif yang lebih cerdas, kritis, dan berkelanjutan.
Catatan : Artikel ini ditulis setelah penulis melakukan kunjungan silaturahmi dengan Uversitas Bhakti Kencana Tasikmalaya, pada hari Senin 8 Juni 2026
Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya