Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi: Bawaslu dan KPU Kota Tasikmalaya Perkuat Sinergi Kawal Proses PAW

Konsolidasi Demokrasi: Bawaslu dan KPU Kota Tasikmalaya Perkuat Sinergi Kawal Proses PAW

Konsolidasi Demokrasi: Bawaslu dan KPU Kota Tasikmalaya Perkuat Sinergi Kawal Proses PAW

Konsolidasi Demokrasi: Bawaslu dan KPU Kota Tasikmalaya Perkuat Sinergi Kawal Proses PAW

Kota Tasikmalaya — 4 Februari 2026
Dalam rangka memperkuat kualitas penyelenggaraan demokrasi di tingkat lokal, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya melaksanakan koordinasi strategis bersama Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya.

Pertemuan ini secara khusus membahas dan membedah secara mendalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sebagai salah satu mekanisme penting dalam sistem demokrasi perwakilan di Indonesia.

PAW bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen konstitusional untuk memastikan keberlanjutan representasi rakyat di lembaga legislatif. Melalui mekanisme PAW, kursi wakil rakyat yang kosong akibat berbagai kondisi—seperti pengunduran diri, meninggal dunia, atau sebab lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan—dapat segera diisi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengurangi legitimasi dan kepercayaan publik.

Dalam forum koordinasi tersebut, Bawaslu Kota Tasikmalaya menegaskan pentingnya kesamaan persepsi dan pemahaman antara lembaga pengawas dan penyelenggara pemilu. PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dipandang perlu dipahami secara komprehensif agar setiap tahapan PAW, mulai dari pengusulan, verifikasi, hingga penetapan, dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan asas kepastian hukum.

Sinergi antara Bawaslu dan KPU menjadi kunci utama dalam mencegah potensi pelanggaran serta meminimalkan kesalahan prosedural dalam pelaksanaan PAW. Dengan koordinasi yang solid, fungsi pengawasan dapat berjalan optimal, sementara KPU tetap dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara profesional dan independen.

Selain membahas aspek regulasi, pertemuan ini juga menyoroti pentingnya peran sosialisasi dan pendidikan pemilih. Masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang benar bahwa PAW adalah bagian sah dari mekanisme demokrasi, bukan proses yang mengabaikan suara rakyat, melainkan justru menjaga agar mandat rakyat tetap terwakili di parlemen.

Bawaslu Kota Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap proses demokrasi, tidak hanya pada momentum pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, tetapi juga pada tahapan-tahapan lanjutan seperti PAW yang kerap luput dari perhatian publik. Pengawasan yang melekat dan kolaboratif diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola demokrasi di daerah.

Melalui konsolidasi dan sinergi lintas kelembagaan ini, Bawaslu dan KPU Kota Tasikmalaya menunjukkan keseriusan dalam menjaga marwah demokrasi, menegakkan regulasi, serta memastikan bahwa setiap proses politik berjalan sesuai dengan prinsip jujur, adil, dan berintegritas.

Upaya ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan untuk mewujudkan demokrasi lokal yang sehat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat di Kota Tasikmalaya.

Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya