Lompat ke isi utama

Berita

Kualitas demokrasi suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh hebatnya sistem pemilu, tetapi oleh kualitas kesadaran politik masyarakatnya.

Kualitas demokrasi suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh hebatnya sistem pemilu, tetapi oleh kualitas kesadaran politik masyarakatnya.

Kualitas demokrasi suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh hebatnya sistem pemilu, tetapi oleh kualitas kesadaran politik masyarakatnya. 

TASIKMALAYA – Setiap musim pemilu, ruang-ruang diskusi anak muda mulai ramai, baik di warung kopi maupun di media sosial. Banyak yang antusias membicarakan partai politik dan kandidat tertentu, membuat konten politik dan demokrasi, atau mengikuti tren politik yang sedang viral.

Namun di sisi lain, tidak semua pemilih muda memiliki akses, waktu, atau kebiasaan untuk mendalami visi, rekam jejak, maupun program kerja Partai Politik serta para kandidat secara lebih komprehensif. Akibatnya, pilihan politik sering kali lebih dipengaruhi oleh popularitas, lingkungan pertemanan, atau arus informasi yang cepat di media sosial.

Fenomena ini bukan semata-mata menunjukkan rendahnya kepedulian politik generasi muda, melainkan menjadi gambaran bahwa proses pendidikan politik dan literasi demokrasi masih perlu diperkuat.

Di tengah derasnya arus informasi digital, pemilih pemula menghadapi tantangan untuk memilah informasi yang akurat, memahami substansi kebijakan, serta menghubungkan pilihan politik dengan dampaknya bagi kehidupan masyarakat. Karena itu, demokrasi tidak hanya membutuhkan partisipasi yang tinggi, tetapi juga partisipasi yang disertai pemahaman dan kesadaran kritis dalam menentukan pilihan politik.

Hari ini, pemilih pemula bukan lagi kelompok kecil dalam pemilu. Mereka menjadi kekuatan politik yang sangat menentukan. Pemilu 2029 nanti.  diperkirakan akan menjadi momentum besar lahirnya bonus demokrasi Indonesia karena dominasi pemilih muda dari kalangan Generasi Z dan milenial akan semakin besar dalam struktur pemilih nasional. Kondisi ini juga beriringan dengan bonus demografis Indonesia, yaitu keadaan ketika jumlah penduduk usia produktif jauh lebih besar dibanding usia nonproduktif.

Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Indonesia sedang memasuki era bonus demografis hingga sekitar tahun 2035. Sementara itu, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024, lebih dari separuh pemilih berasal dari generasi muda, yakni Gen Z dan milenial, dengan persentase sekitar 56 persen dari total daftar pemilih tetap.

Dominasi ini diperkirakan semakin besar pada Pemilu 2029 karena banyak pemilih baru akan berasal dari kelompok usia muda. Artinya, arah demokrasi Indonesia ke depan akan sangat ditentukan oleh kualitas cara berpikir generasi muda hari ini.

Namun di tengah besarnya peluang tersebut, muncul tantangan yang tidak kecil. Dalam kehidupan sehari-hari, kita bisa melihat bagaimana media sosial lebih banyak membentuk opini politik dibanding ruang pendidikan.

Konten politik dikonsumsi layaknya hiburan. Debat publik berubah menjadi perang komentar. Popularitas lebih menentukan daripada kapasitas. Bahkan hoaks politik dapat menyebar lebih cepat dibanding klarifikasi fakta. Tidak sedikit pemilih pemula akhirnya menentukan pilihan berdasarkan tren, fanatisme kelompok, atau manipulasi informasi digital.

Di titik inilah kita perlu bertanya: apakah demokrasi cukup hanya dengan datang ke TPS dan mencoblos? Demokrasi ideal tidak hanya membutuhkan partisipasi tinggi, tetapi juga pemilih yang sadar, kritis, dan memahami konsekuensi pilihannya. Sebab suara rakyat yang lahir dari disinformasi dapat menghasilkan kebijakan yang salah arah.

Karena itu, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi demokrasi kepada pemilih pemula harus menjadi agenda strategis nasional. Dalam konteks ini, dan ini menjadi tugas kita Bersama tanpa terkecuali termasuk juga  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki posisi penting, bukan hanya sebagai lembaga pengawas pemilu, tetapi juga sebagai penggerak pendidikan demokrasi partisipatif di tengah masyarakat.

Hal tersebut sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang memberikan tugas kepada Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Dalam implementasinya, Bawaslu telah mengembangkan program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) dengan tema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat”.dan Program Konsolidasi Demokrasi,  Program ini menjadi bagian dari strategi penguatan demokrasi

Dalam program yang dicanagkan Bawaslu ingin mengajak serta menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak dapat berjalan sendiri tanpa keterlibatan masyarakat, terutama generasi muda. Bahkan Bawaslu menyebut pemilih muda sebagai bagian strategis dalam pengembangan gerakan pengawasan partisipatif dan penguatan demokrasi di tingkat lokal.

Program yang disusun Bawaslu memiliki pendekatan yang cukup progresif. Pendidikan tidak hanya menekankan pemahaman teoritis, tetapi juga kecakapan teknis dan analisis kritis. Materi yang diberikan meliputi teknis pencegahan pelanggaran pemilu, pelaporan dugaan pelanggaran, pengawasan partisipatif berbasis digital, penguatan jaringan komunitas, hingga pemberdayaan masyarakat. Pendekatan ini penting karena tantangan demokrasi hari ini tidak lagi hanya terjadi di ruang fisik, tetapi juga di ruang digital yang sangat dekat dengan kehidupan pemilih muda.

Bawaslu juga telah merancang langkah strategis melalui pengembangan kader pengawas partisipatif dari level “terlatih”, “terbentuk”, “berfungsi”, hingga “bergerak”. Strategi ini bertujuan agar peserta pendidikan tidak berhenti hanya sebagai peserta pelatihan, tetapi mampu menjadi penggerak demokrasi di komunitasnya masing-masing.

Ke depan, terdapat beberapa langkah strategis yang dapat semakin diperkuat Bawaslu dalam melakukan pendidikan politik kepada pemilih pemula menuju Pemilu 2029.

Pertama, memperluas pendidikan demokrasi berbasis digital. Generasi muda adalah generasi internet. Karena itu, edukasi demokrasi harus masuk ke ruang media sosial melalui konten kreatif, podcast politik edukatif, video pendek anti-hoaks, hingga simulasi pengawasan pemilu berbasis digital.

Kedua, membangun komunitas pengawasan partisipatif di sekolah dan kampus. Program seperti Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) dan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) perlu diperluas agar melahirkan agen demokrasi muda di tingkat lokal. Langkah ini penting agar pemilih muda tidak hanya menjadi objek sosialisasi, tetapi subjek aktif dalam menjaga kualitas demokrasi.

Ketiga, memperkuat literasi anti-hoaks dan politik uang. Bawaslu juga menyoroti pentingnya pengawasan partisipatif berbasis digital untuk mendeteksi hoaks, ujaran kebencian, dan pelanggaran kampanye di media sosial. Ini menjadi relevan karena ancaman terbesar demokrasi modern bukan hanya manipulasi suara, tetapi manipulasi informasi.

Keempat, memperluas kolaborasi dengan sekolah, perguruan tinggi, organisasi kepemudaan, komunitas digital, dan media massa. Demokrasi tidak dapat dijaga hanya oleh penyelenggara pemilu. Ia membutuhkan ekosistem pendidikan publik yang kuat.

Bawaslu juga menegaskan bahwa tujuan jangka panjang pendidikan pengawas partisipatif adalah menciptakan model pengawasan pemilu yang berkesinambungan dan mampu memperkuat demokrasi lokal menuju Pemilu 2029 yang ideal . Artinya, pendidikan demokrasi kepada pemilih pemula bukan agenda sesaat menjelang pemilu, tetapi investasi jangka panjang bagi kualitas demokrasi Indonesia.

Bonus demografis dan bonus demokrasi 2029 dapat menjadi peluang emas ataupun ancaman besar. Ia menjadi peluang apabila generasi muda hadir sebagai pemilih cerdas, kritis, dan partisipatif. Namun ia juga dapat menjadi ancaman apabila mayoritas pemilih muda justru mudah diprovokasi, terjebak politik identitas, dan dikendalikan algoritma media sosial.

Kualitas demokrasi suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh hebatnya sistem pemilu, tetapi oleh kualitas kesadaran politik masyarakatnya. Pemilih pemula hari ini adalah penentu wajah Indonesia di masa depan. Karena itu, pendidikan demokrasi bukan sekadar program tambahan, melainkan fondasi utama untuk mewujudkan Pemilu 2029 yang bermartabat, berintegritas, dan benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat.