Lompat ke isi utama

Berita

PAW Anggota DPRD Tidak Boleh Cacat Hukum!

P2HM Tegaskan Pentingnya Dokumen Inkracht demi Menjaga Hak Konstitusional Wakil Rakyat

P2HM Tegaskan Pentingnya Dokumen Inkracht demi Menjaga Hak Konstitusional Wakil Rakyat

 

Tasikmalaya – Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD tidak boleh dilakukan secara serampangan dan harus berlandaskan hukum yang kuat. Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Divisi P2HM, Enceng Fuad Syukron, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya dan berlangsung di ruang rapat KPU Kota Tasikmalaya pada Senin, 9 Februari 2026. Acara ini dihadiri oleh jajaran penyelenggara pemilu, perwakilan partai politik, serta pemangku kepentingan lainnya yang berkaitan langsung dengan mekanisme PAW.

Dalam kesempatan tersebut, Enceng menekankan bahwa setiap dokumen usulan PAW wajib berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap sebelum diproses lebih lanjut oleh penyelenggara pemilu. Menurutnya, ketelitian dalam memverifikasi dasar hukum PAW merupakan kunci utama untuk mencegah terjadinya maladministrasi.

“PAW anggota DPRD bukan sekadar proses administratif, tetapi menyangkut hak konstitusional seseorang yang dipilih rakyat. Oleh karena itu, semua dokumen usulan harus benar-benar inkracht agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Enceng.

Ia menjelaskan, apabila PAW diproses tanpa dasar hukum yang kuat, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip keadilan, mencederai demokrasi, serta membuka ruang sengketa hukum yang dapat merugikan banyak pihak, termasuk lembaga legislatif itu sendiri.

Enceng juga menyoroti pentingnya peran KPU sebagai penjaga prosedur demokrasi agar tetap konsisten menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan PKPU No. 3 Tahun 2025. Menurutnya, regulasi tersebut telah memberikan panduan yang jelas mengenai syarat, tahapan, dan kewenangan dalam proses PAW, sehingga tidak boleh ada penafsiran yang menyimpang.

“KPU harus berdiri tegak pada aturan. Ketika dasar hukumnya belum final, maka proses PAW seharusnya belum bisa dilanjutkan. Ini demi menjaga marwah lembaga dan kepastian hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Enceng menilai sosialisasi PKPU ini sangat penting sebagai sarana edukasi politik dan hukum, khususnya bagi partai politik dan calon pengganti anggota DPRD. Dengan pemahaman yang utuh terhadap regulasi, diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara bertanggung jawab.

Ia juga berharap ke depan tidak ada lagi polemik PAW yang berujung pada konflik internal partai atau gugatan hukum, karena seluruh proses telah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Sosialisasi PKPU No. 3 Tahun 2025 ini menjadi momentum strategis bagi KPU Kota Tasikmalaya untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kualitas demokrasi lokal. Dengan kepastian hukum yang kuat, proses PAW diharapkan dapat berjalan tertib, adil, serta tetap menjamin perlindungan hak konstitusional setiap anggota legislatif di Kota Tasikmalaya.

 

 

 

 

 

 

Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya