Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu Kota Tasikmalaya Silatuhrahmi dengan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya
|
Tasikmalaya , 24 Juni 2026. – Dalam upaya memperkuat sinergi kelembagaan menjelang penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang semakin berkualitas, Bawaslu Kota Tasikmalaya melaksanakan audiensi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya pada Rabu (24/6/2026). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya tersebut menjadi momentum strategis untuk mempererat koordinasi dalam pengawasan, penanganan pelanggaran, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia antar lembaga.
Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Zaki Pratama Sauri, didampingi Anggota Bawaslu Djoko Narendro, Tedi Saepudin, dan Rida Fahlevi. Rombongan Bawaslu diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Erny Veronica Maramba, beserta jajaran, Rabu 24 Juni 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya menyampaikan berbagai perkembangan kelembagaan serta pelaksanaan tugas pengawasan yang saat ini dijalankan Bawaslu pada masa non-tahapan pemilu. Disampaikan bahwa Bawaslu Kota Tasikmalaya hingga saat ini masih berstatus sebagai lembaga yang berada di bawah koordinasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan belum menjadi satuan kerja (Satker) mandiri. Selain itu, masih terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan, yang ke depan dimungkinkan kembali menjadi bagian dari Pemerintah Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Meskipun belum memasuki tahapan penyelenggaraan pemilu, Bawaslu Kota Tasikmalaya tetap aktif melaksanakan berbagai program strategis. Di antaranya adalah pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, serta penguatan pengawasan partisipatif melalui sosialisasi kepada kalangan perguruan tinggi dan kelompok penyandang disabilitas.
Bawaslu juga menegaskan pentingnya memastikan terpenuhinya hak konstitusional seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Oleh karena itu, aspek aksesibilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), khususnya bagi pemilih tunanetra maupun kelompok rentan lainnya, harus menjadi perhatian bersama agar tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya.
Pada forum tersebut, Bawaslu Kota Tasikmalaya turut memaparkan capaian pengawasan selama Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Seluruh tahapan penyelenggaraan di Kota Tasikmalaya berjalan dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif. Sebanyak 14 penanganan dugaan pelanggaran berhasil diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku, serta tidak terdapat perselisihan hasil yang berlanjut ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam diskusi, Bawaslu juga menyampaikan perkembangan mengenai wacana revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dibahas sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi. Salah satu substansi yang berkembang adalah pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Pemilu Nasional direncanakan meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, serta DPD RI, sedangkan Pemilu Lokal meliputi pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kesiapan seluruh pemangku kepentingan menghadapi kemungkinan perubahan regulasi di masa mendatang.
Selain itu, Bawaslu menyampaikan bahwa tingkat partisipasi pemilih di Kota Tasikmalaya pada Pemilu 2024 mencapai sekitar 76,81persen. Capaian tersebut menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat dalam menggunakan hak pilih sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh penyelenggara untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi di Kota Tasikmalaya.
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya juga menekankan bahwa fokus utama lembaga pada masa non-tahapan adalah memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia. Pendidikan, pelatihan, serta forum koordinasi lintas instansi dipandang sangat penting agar seluruh jajaran memiliki kesamaan pemahaman dalam menghadapi dinamika hukum kepemiluan pada tahapan yang akan datang. Untuk itu, Bawaslu berharap komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya dapat dilakukan secara lebih intensif dan berkelanjutan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Erny Veronica Maramba, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bawaslu dalam membangun komunikasi kelembagaan. Menurutnya, tingkat pendidikan masyarakat Kota Tasikmalaya yang relatif baik turut memberikan kontribusi terhadap terciptanya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang aman, tertib, dan kondusif.
Kepala Kejaksaan Negeri menegaskan bahwa setiap laporan maupun dugaan pelanggaran yang diterima harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara harus didasarkan pada alat bukti yang jelas, cukup, dan memenuhi unsur hukum sehingga proses penegakan hukum dapat berlangsung secara profesional, objektif, dan akuntabel.
Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya juga menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pendidikan demokrasi bersama Bawaslu. Selain itu, berbagai regulasi, bahan kajian, dan materi terkait penanganan tindak pidana pemilu diharapkan dapat dipelajari bersama sebelum memasuki tahapan pemilu agar terdapat kesamaan persepsi di antara seluruh unsur Sentra Gakkumdu.
Melalui audiensi ini, Bawaslu Kota Tasikmalaya dan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi dalam pengawasan dan penegakan hukum pemilu. Kedua lembaga sepakat menjaga komunikasi yang intensif, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan, serta memperkuat kolaborasi dalam memberikan pendidikan demokrasi kepada masyarakat.
Sinergi yang terus dibangun ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam mewujudkan proses demokrasi yang berintegritas, profesional, transparan, dan berkeadilan, sehingga setiap tahapan pemilu di Kota Tasikmalaya dapat berlangsung sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya