AMANAT HAK ASASI MANUSIA: Bawaslu Harus Informatif
|
Dokumentasi Permohonan Informasi Publik (Foto: Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya)
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut akan semakin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta pemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Tasikmalaya termasuk sebagai penyelenggara negara lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maka dalam membuka akses publik terhadap Informasi kami termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).
Penyelenggaraan pelayanan keterbukaan informasi di Kota Tasikmalaya oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi. Dalam mewujudkan keterbukaan informasi di Bawaslu Kota Tasikmalaya juga tidak lepas dari sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan pelayanan informasi. Salah satu bentuk komitmen Bawaslu Kota Tasikmalaya adalah tersedianya Ruang PPID Bawaslu Kota Tasikmalaya yang diresmikan oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia (Fritz Edward Siregar) dalam kunjungannya Fritz E. Siregar menegaskan bahwa “Hadirnya PPID menunjukkan bahwa Bawaslu sebagai lembaga informasi publik yang transparan dan siap diminta informasinya oleh masyarakat kapanpun”.
Pelayanan Informasi Publik bagi seluruh masyarakat di Kota Tasikmalaya adalah bukti pemenuhan hak asasi manusia warga Kota Tasikmalaya atas informasi. Pelayanan Informasi di PPID Bawaslu Kota Tasikmalaya dapat diakses melalui www.ppid.tasikmalayakota.bawaslu.go.id atau dengan datang langsung ke Bawaslu Kota Tasikmalaya. Sebagai contoh mahasiswa di Perguruan Tinggi yang mengajukan permohonan informasi data terkait sosialisasi pemilu yang pernah melibatkan difabel/disabilitas pada Pemilihan Tahun 2018 yang ditempuh melalui jalur PPID dengan datang ke Bawaslu Kota Tasikmalaya dilayani dengan responsif dan profesional.
Pada tahun ini Bawaslu Kota Tasikmalaya meraih penghargaan sebagai Lembaga Informatif pada kategori Badan Publik Instansi Vertikal Bawaslu Kabupaten/Kota dari Komisi Informasi Jawa Barat. Penilaian oleh Komisi Informasi Jawa Barat dimulai dari pengiriman SAQ (Self Assesment Questionnarie) hingga verifikasi administrasi oleh sembilan anggota Tim Penilai Independen Komisi Informasi. Penghargaan ini sekali lagi adalah merupakan bukti bahwa Bawaslu kota Tasikmalaya memenuhi amanat HAM dalam konstitusi untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Ditulis Oleh: Rizqi Aulia Muslim