Lompat ke isi utama

Berita

APK dan Branding di Angkutan umum ditertibkan Bawaslu Kota Tasikmalaya, ini penjelasannya

https://youtu.be/951bmL_t9P4

Bawaslu Kota Tasikmalaya melakukan penertiban Alat Peraga kampanye (APK) peserta pemilu di 10 Kecamatan yang ada d Kota Tasikmalaya. Selama dua hari upaya penertiban APK sejak hari senin, 10-11 Desember 2018 dilakukan.

Tidak hanya APK saja, Bawaslu juga menertibkan branding yang menempel di Angkutan Umum. Pemasangan branding pada mobil angkutan umum merupakan salah satu pelanggaran yang sampai saat ini masih terjadi, padahal berdasarkan Peratuan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pemasangan APK pada angkutan umum tidak diperbolehkan.

Kegiatan penertiban APK (branding) dan stiker peserta pemilu 2019 di angkutan umum dilaksanakan di 4 titik;

  1. Tugu Adipura (Depan Mesjid Agung);
  2. Terminal Pancasila;
  3. Terminal Cikurubuk;
  4. Perempatan Cihideung Balong.

Selain di angkutan umum, APK di jalan protokol dan juga di area masing-masing Panwascam Se-Kota Tasikmalaya ditertibkan. Petugas dari Bawaslu hingga Panwascam Se-Kota Tasikmalaya  didampingi petugas Dishub, PUPR, Satpol PP, dan Polres Tasikmalaya Kota.

Ijang menjelaskan, penertiban dilakukan berdasarkan PKPU 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilu.

" PKPU 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan  umum, pasal 51 ayat (2) huruf d tentang Kampanye Pemilu bahwa branding hanya diperbolehkan untuk mobil pribadi dan mobil milik pengurus parpol, jadi pemasangan branding di angkutan umum dilarang, karena pasal ini adalah limitasi (pembatasan. Red.)" jelasnya.

Ijang juga menambahkan aturan yang dikeluarkan Bawaslu, Surat Edaran (SE) nomor 1990 tahun 2018, tentang metode pengawasan kampanye Pemilu 2019. Dalam aturan tersebut mempertegas salasatunya “ Peserta pemilu, Pelaksana dan Tim Kampanye dilarang memasang stiker atau branding yang memuat citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Peserta pemilu pada kendaraan transfortasi umum dan kendaraan milik pemerintah”. jelasnya
TENTANG ALAT PERAGA KAMPANYE

  1. Alat Peraga kampanye (APK) adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program dan informasi lainnya dari peserta pemilu, symbol atau tanda gambar peserta pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilih tersebut.
  2. Alat Peraga Kampanye Tambahan adalah Alat Peraga Kampanye yan dibuat oleh peserta kampanye dengan ketentuan jumlah, desain dan lokasi pemasangan yang diatur dalam SK KPU RI Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitas Metode Kampanye Dalam pemilihan Umum 2019.
  1. Alat Peraga atau semua benda dalam bentuk lain  yang tidak memenuhi unsur kampanye yang dibuat dan dipasang oleh peserta pemilu, pelaksana kampanye, atau tim kampanye peserta pemilu, Pengawas Pemilu ,melakukan penindakan  berdasarkan pada lokasi, estetika lingkungan, izin pemasangan, dan materi yang dilarang dalam perundang-undangan.
  1. Peserta pemilu, Pelaksana Kampanye dan Tim Kampanye dilarag memasang APK yang dikenakan biaya retribusi kecuali yang difasilitasi dengan ketetapan KPU.
  1. Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye dan Tim Kampanye dilarang memasang stiker atau branding yang memuat citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Peserta Pemilu, pada kendaraan transportasi umum dan kendaraan milik pemerintah.

Penertiban akan terus dilakukan Bawaslu Kota Tasikmalaya, karena tidak menutup kemungkinan masih ada peserta pemilu yang tetap memasang APK ditempat terlarang. Seperti pemasangan apk di jalan protokol, pemasangan apk dipohon, pemasangan apk di fasilitas umum, dan branding kendaraan transportasi umum.

“Bawaslu Kota Tasikmalaya menghimbau agar peserta pemilu mematuhi peraturan yang ada terkait Alat Peraga Kampanye”

Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya

Tag
PENGAWASAN
PUBLIKASI
Publikasi
Siaran Pers