Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tasikmalaya gelar Sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum non Perbawaslu

Dokumentasi Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya

TASIKMALAYA - Dalam rangka meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam pendekatan regulasi Pemilu sebagai pelaksanaan proses demokrasi, Bawaslu Kota Tasikmalaya gelar Sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum non Perbawaslu yang menghadirkan peserta dari Partai Politik calon peserta Pemilu 2024, Stakeholder, Ormas/OKP, Civitas Akademika dan Pemantau Pemilu. Kegiatan dilaksanakan di Horison Tasikmalaya. Sabtu (08/10/2022).

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin menyampaikan bahwa  penting bagi publik mendapatkan informasi mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu dan pelaksanaan pengawasan Pemilu 2024.

“antara lain Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) dan/atau informasi yang menyangkut teknis pengawasan Pemilu. Kemudian, sebagaimana diketahui bahwa produk hukum Bawaslu merupakan produk hukum yang dihasilkan oleh Bawaslu Republik Indonesia yang bersifat pengaturan, penetapan, dan penugasan” ucap ijang.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yusuf kurnia menyampaikan bahwa tidak ada revisi terhadap Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka kemudian substansi hukum Pemilu 2024 masih sama dengan Pemilu 2019.

“Problematika hukum kita saat ini dengan masuknya era digital sementara regulasi saat ini belum mencapai sampai ke titik itu, maka Bawaslu harus berkolaborasi dengan institusi lain.” Ucap Yusup.

Selesai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dan diskusi. (FFR)

Tag
Publikasi