Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tasikmalaya Lantik 30 Pengawas Pemilu Kecamatan

Dokumentasi Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya

TASIKMALAYA - Setelah melalui proses panjang seleksi calon pengawas Pemilu tingkat Kecamatan, kini Bawaslu Kota Tasikmalaya telah memiliki Panwaslu Kecamatan yang tesebar di 10 kecamatan se-Kota Tasikmalaya. Berdasarkan pengumuman nomor 038/KP.01.00/JB-27/102022 yang dikeluarkan oleh Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Tasikmalaya pada tanggal 26 Oktober 2022, maka telah terpilih 30 anggota Panwaslu Kecamatan di Kota Tasikmalaya, masing-masing 3 orang setiap Kecamatan.

Pelantikan atau pengambilan sumpah janji Panwaslu Kecamatan pada hari Jumát 28 Oktober 2022 di Hotel Santika Tasikmalaya. Selain para calon Panwaslu Kecamatan yang akan dilantik, hadir para tamu undangan dari unsur Forum Kordinasi Pemerintahan Daerah (Forkopimda) Pemerintah Kota Tasikmalaya yang diwakili oleh Asisten Daerah I (Asda), Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya, Perwakilan Polres Tasikmalaya Kota, Kodim 0612, Brigif Raider 13/Galuh, Lanud Wiriadinata, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Badan Kesbangpol Kota Tasikmalaya dan Ketua KPU Kota Tasikmalaya.

Ujang Ishak Solih selaku ketua pokja menyampaikan dalam sambutannya “bahwa ketigapuluh orang terpilih yang akan diambil sumpahnya sebagai Panwaslu Kecamatan ini, telah melalui proses panjang yang telah diseleksi dari 217 pendaftar melalui beberapa tahapan, yaitu seleksi administrasi, tertertulis dengan menggunakan metode CAT, dan wawancara”.

Ujang menambahkan “hari ini kita akan melaksanakan prosesi pengambilan sumpah jabatan yang akan dilanjutkan dengan bimbingan teknis untuk panwaslu kecamatan terpilih. Jadi acaranya dua hari, yaitu tanggal 28 – 29 Oktober 2022”.

Dalam sambutannya Ijang Jamaludin selaku Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya mengingatkan “bahwa kerja-kerja pengawasan kita kedepan akan berbeda dengan pengawasan pada Pemilu 2019, seperti halnya saat ini kita sedang menghadapi tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu yang kewenangannya berada ditingkat pusat. Maka menjadi penting bagi para pengawas pemilu tingkat kecamatan yang terpilih untuk mengupgrade pemahamannya agar bisa mengikuti regulasi yang ada.”

Penulis: IFS

Editor: FFR

Tag
Publikasi