Bawaslu Kota Tasikmalaya melakukan Kunjungan dan Silaturahmi dengan Inspektorat Kota Tasikmalaya dalam rangka menguatkan Koordinasi stakeholder pemilu 2019
|
07 September 2018. Kota Tasikmalaya. Berdasarkan hasil Evaluasi Penanganan Pelanggaran, Tren Pelanggaran di Kota Tasikmalaya menunjukan Bahwa Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terbilang cukup tinggi. Oleh karena itu perlu langkah-langkah strategis dalam melakukan pencegahan pelanggaran ASN sedini mungkin.
Ditemui di kantor Inspektorat Kota Tasikmalaya, Bawalu disambut langsung oleh Kepala inspektur Ir.H. Tarlan, MP.d dan jajaran seperti Drs. H. Riza Setiawan (sekretaris inspektorat), Drs. Hj. Yanti Suryanti, M.Pd (Inspektur Pembantu Wilayah 1), Drs. Rahman, M.Si (Inspektur Pembantu Wilayah 2), Drs. H. Karmana Sulaeman, M.Si (Inspektur Pembantu Wilayah 3) dan Drs. Nanang Nurul Mutaqin, M.Si (Pengawasan Pemerintahan Madya)
Dalam silaturahmi tersebut, Bawaslu berharap ada langkah-langkah strategis yang dilakukan baik bawaslu dan Inspektorat dalam melakukan pencegahan dini dan penindakan pelanggaran terhadap netralitas ASN.
H. Tarlan dalam sambutannya,mengapresiasi atas pertemuan tersebut , “ kami menyambut baik, itikad bawaslu bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan kami, khususnya kedepan kami bisa melakukan analisis dan pemetaan potensi pelanggaran ASN dilingkungan kami, apalagi kedepan mampu melakukan kerjasama sosialisasi pencegahan pelanggaran antar kedua lembaga ini”
Hal yang sama disampaikan oleh ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin, “ Koordinasi ini sangat penting dilakukan, apalagi sebelum tahapan kampanye di mulai untuk meningkatkan koordinasi persiapan menjelang kampanye pemilu 2019.” Tambahnya “Kami melihat dalam pasal 70 dan 71 PKPU No.23 Tahun 2018 Tentang Kampanye menyebutkan Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.
Termasuk didalamnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye berupa pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”.
Dalam mengawal proses pemilu, Bawaslu yang bertugas mengawasi akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder pemilu dalam meningkatkan kesiapan,kerjasama dan pemahaman yang utuh tentang regulasi pemilu beserta larangan dan sanksinya, sehingga pemilu 2019 bisa berjalan dengan lancar.
Laporan : Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya
