Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tasikmalaya Melantik 2.063 Pengawas TPS

Pengambilan sumpah dan janji di pelantikan PTPS Kota Tasikmalaya

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Barat (Jabar), melantik 2.063 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu Tahun 2019, Pelantikan dilakukan di masing-masing kecamatan yang tersebar di 10 kecamatan di Kota Tasikmalaya, hari ini (25/03/2019).
.
Dari 2.063 petugas PTPS, terdiri dari :
1. Panwaslu Kecamatan Cihideung melantik 222 PTPS bertempat di Gedung Kesenian, Dadaha, Kota Tasikmalaya. Pukul 08.30 WIB - Selesai ;
2. Panwaslu Kecamatan Cipedes melantik 268 PTPS bertempat di RM. Saung Gunung Jati, Jl. Letjen Mashudi No. 45, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Pukul 09.30 WIB - Selesai ;
3. Panwaslu Kecamatan Tawang melantik 191 PTPS bertempat di RM. Baraya Sunda, Jl. BKR No 7, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Pukul 13.00 WIB - Selesai;
4. Panwasku Kecamatan Indihiang melantik 164 PTPS bertempat di Gedung Puspitasari, Kecamatan Indihiang, Kota tasikmalaya, Pukul 13.00 WIB - Selesai;
5. Panwaslu Kecamaran Kawalu melantik 271 PTPS bertempat di Aula Manaarotul Ummah, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Pukul 08.00 WIB - Selesai;
6. Panwaslu Kecamatan Cibeureum melantik 190 PTPS bertempat di RM. Bebek Goreng Harissa, Jl. Letjen Mashudi Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Pukul 08.30 WIB - Selesai;
7. Panwaslu Kecamatan Tamansari melantik 220 PTPS bertempat di RM. Sambel Hejo Al-Amin, Jl. Letjen Mashudi Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Pukul 08.00 WIB - Selesai;
8. Panwaslu Kecamatan Mangkubumi melantik 264 PTPS bertempat di RM Sari Alam, Jl. SL Tobing, Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Pukul 08.00 WIB - Selesai;
9. Panwaslu Kecamatan Bungursari melantik 146 PTPS bertempat di RM. Baraya Sunda, Jl. BKR No 7, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Pukul 08.30 WIB - Selesai;
10. Panwaslu Kecamatan Purbaratu melantik 127 PTPS bertempat di RM. Sambel Hejo Al-Amin, Jl. Letjen Mashudi Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Pukul 12.00 WIB -
Selesai.

Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya divisi SDM dan Organisasi Ujang Ishak Solih mengatakan. "Pelantikan ini dilakukan secara serentak tidak hanya di Kota Tasikmalaya tetapi juga di Indonesia. Pelantikan ini dilakukan hari ini mengingat ketentuan pasal 90 ayat 2 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu," Ujarnya.

Ujang menjelaskan, berdasarkan amanat undang-undang PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dilakukan. Masa tugas PTPS adalah sebulan, artinya mereka akan bekerja sampai 24 April 2019.

Kehadiran PTPS merupakan yang pertama dalam pemilu 2019 , mengingat pada Pemilu 2014 dan sebelumnya belum ada petugas khusus untuk mengawasi di tingkat TPS.

Tugas PTPS di dalam undang-undang disebutkan ada lima. Pertama mengawasi persiapan pemungutan suara, kedua mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, ketiga mengawasi persiapan penghitungan suara.

"Keempat mengawasi pelaksanaan penghitungan suara. Kelima mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS (Panitia Pemungutan Suara)," pungkas Ujang
.
.
@bawasluri 
@bawaslu_jabar
@bawaslu_tasik
#AwasiTPSmu
#bawaslu
#bawasluri
#bawasluprovinsijawabarat
#bawaslukotatasikmalaya
#bawaslukotatasik
#sahabatbawaslu
#bawaslumengawasi
#bawaslumenjagahakpilih
#bawasluterbuka
#pemilu2019
#AyoAwasi

Tag
PENGUMUMAN
PUBLIKASI
Publikasi
Siaran Pers