Bawaslu Kota Tasikmalaya Mendorong KPU Untuk Melayangkan Teguran Kepada Parpol yang Memasang Alat Peraga Kampanye Sebelum Jadwal Kampanye dimulai
|
Bawaslu Kota Tasikmalaya menemukan dan menginventarisir sebanyak 129 alat peraga Parpol dan Caleg dengan berbagai jenis yang dipasang sebelum memasuki tahapan kampanye. Sebelum memasuki tahapan kampanye Parpol/Bacaleg dilarang melakukan kegiatan kampanye termasuk didalamnya memasang alat peraga kampanye yang memenuhi unsur citra diri sebagaimana pasal 1 ayat (35) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan, pasal 23 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Unsur citra adalah dengan memuat lambang Parpol, Nomor Urut Parpol dan tokoh/Ketua Umum Parpol. Tahapan Kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan ditetapkan pada tanggal 20 September sebagaimana dimaksud pasal 24 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum , jadi tahapan kampanye dimulai pada tanggal 24 September 2018, jadi sebelum tanggal 23 september peserta Pemilu tidak dibolehkan memasang alat peraga yang memuat unsur citra diri tersebut.
Dalam hal penanganan pelanggaran tersebut, Bawaslu mengacu kepada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, bahwa yang bisa diproses terkait hal diatas adalah “Calon Anggota Legislatif baik itu DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, Tim Kampanye, peyelenggara Pemilu sebagaimana pasal 22 ayat (1) huruf a sampai g Peraturan Bawaslu diatas, sedangkan sampai saat ini posisinya masih “Daftar Calon Sementara” atau DCS artinya statusnya belum sepenuhnya sebagai Calon Anggota Legislatif, jadi sesuai pasal 22 ayat (1) Perbawaslu 8 Tahun 2018 kami belum memiliki kedudukan hukum atau leggal standing untuk bisa memproses atau menertibkan alat peraga dimaksud.
Ada Mekanisme Lain
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum sebetulnya KPU memiliki wewenang untuk melakukan teguran kepada Parpol, Peserta Pemilu bila melakukan kampanye termasuk pemasangan Alat peraga kampanye sebelum masuk tahapan kampanye, atau Kampanye diluar jadwal tesebut sebagaimana Pasal 25 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum yang berbunyi : Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) dan (2).
Bahwa apabila terjadi hal mengenai kampanye yang dilakukan sebelum dimulainya masa kampanye dan/atau sebelum ditetapkanya jadwal kampanye sebagaimana telah diuraikan diatas, terkhusus untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye sebelum masa kampanye dimulai akan dikenai sanksi peringatan tertulis, Penurunan atau Pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye. Hal ini merupakan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 74 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum yang berbunyi : partai Politik yang melanggar larangan ketentuan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan (2) dikenai sanksi berupa :
Peringatan Tertulis;
Penurunan atau Pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye dan/atau;
Penghentian Iklan Kampanye di media massa cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Jadi merujuk pada pasal-pasal yang ada di peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tersebut maka KPU bisa melakukan teguran kepada Parpol, Peserta Pemilu dan nanti setelah teguran dilayangkan dan tidak diindahkan maka Bawaslu Kota Tasikmalaya akan melakukan penertiban dengan berkoordinasi dengan Satpol PP sesuai pasal 78 ayat 2 Peraturan KPU nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Kami sudah melakukan kajian dan mendorong KPU untuk melakukan teguran kepada Parpol, Peserta Pemilu yang dengan sengaja memasang Alat Peraga Kampanye yang memenuhi unsur citra diri sebelum jadwal kampanye dimulai karena Usser atau pengguna Peraturan KPU ya KPU itu sendiri. (Rino Sundawa Putra. Kordiv Hukum, Data dan Informasi)
