Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tasikmalaya Mengawasi Perbaikan Persyaratan Administrasi Pasangan Bakal Calon Walikota Dan Wakil Walikota

Mengawasi Perbaikan Persyaratan Administrasi Pasangan Bakal Calon Walikota Dan Wakil Walikota

Mengawasi Perbaikan Persyaratan Administrasi Pasangan Bakal Calon Walikota Dan Wakil Walikota 

Bawaslu Kota Tasikmalaya Ketua Bawaslu, Zaki Pratama Sauri, dan anggota Djoko Narendro, Enceng Fuad Syukron, melakukan Pengawasan atas proses penyerahan perbaikan persyaratan administrasi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2024 sebagaimana ketentuan pasal 116 Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan. Bahwa Dalam hal persyaratan administrasi Pasangan Calon belum  benar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon perseorangan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi persyaratan administrasi Pasangan Calon, Minggu 8/09/2024

Proses perbaikan persyaratan administrasi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2024 harus mematuhi ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024. Menurut Ketua Bawaslu, Zaki Pratama Sauri, "Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa setiap calon memenuhi syarat administratif sesuai ketentuan yang berlaku." Perbaikan harus dilakukan dalam waktu tiga hari setelah pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Sementara itu 10.15 wib, tim penghubung pasangan bakal calon, H. Ivan dan H. Dede menyerahkan berkas perbaikan administrasi calon ke KPU Kota Tasikmalaya . Adapun persyaratan Calon Wali Kota  yang dilengkapi adalah surat pernyataan model BB. Pernyataan Calon.KWK, surat keterangan catatan kepolisian, tanda terima surat pemberitahuan pajak penghasilan wajib pajak, Dan Pada pukul 12.00 tim penghubung pasangan H. Yusuf dan Hendro menyerahkan berkas perbaikan administrasi ke KPU Kota Tasikmalaya. Adapun persyaratan calon walikota dan wakil walikota  yang dilengkapi adalah tanda terima laporan kekayaan calon, Fotocopi ijazah terakhir yang sudah di legalisir, dan tanda terima surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak, dan pas poto  berwarna ukuran 4x6.

Pada pukul 21.07 tim penghubung pasangan bakal calon Hj.Nurhayati & H. Muslim menyerahkan berkas perbaikan persyaratan admnistrasi bakal calon. Adapun administrasi calon walikota Hj. Nurhayati terdapat kekurangan dokumen Surat keterangan kesetaraan ijazah S1 luar negeri dari Dikti belum di proses, kalaupun tidak bisa diproses, Nama calon di surat suara tanpa gelar S1. Perbaikan admnistrasi calon wakil wali kota H. Muslim terdapat kekurangan dokumen Surat keputusan pengunduran diri anggota DPRD Kota Tasikmalaya periode 2024-2029 belum keluar, masih dalam proses, yang sudah ada baru surat pengunduran diri kepada PDI P dan tanda terima surat pengunduran diri dari PDI P.

Pada pukul 22.20 wib tim penghubung bakal pasangan calon Viman & Dicky menyerahkan berkas administrasi perbaikan. Adapun dokumen perbaikan yang disampaikan adalah surat pernyataan model BB. Surat pernyataan calon.KWK, Surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang, surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan, dan surat tanda terima kekayaan. Yang terakhir Pada pukul 23.17 wib tim penghubung bakal pasangan calon H.Yanto & KH. Aminudin menyerahkan berkas administrasi perbaikan. Adapun dokumen perbaikan yang disampaikan adalah. Surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari pengadilan, surat tanda terima laporan kekayaan, Foto copy ijazah Pendidikan terakhir yang sudah di legalisir.

 

 

 

Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya