Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tasikmalaya Menghadiri Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Tasikmalaya

Penetapan Nomor Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Penetapan Nomor Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Bawaslu Kota Tasikmalaya Bawaslu Kota Tasikmalaya menghadiri penetapan Nomor urut Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Grand Metro Kota Tasikmalaya, Senin (23/09/2024).Dalam kesempatan tersebut Bawaslu Kota Tasikmalaya dihadiri Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri dan Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya Tedi Saepudin.

Berdasarkan hasil penetapan nomor urut, Berikut Nomor Urut Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Tasikmalaya Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024:
1. Hj. Nurhayati & H. Muslim
2. H. Ivan Dicksan & Dede Muhammad Muharam
3. H Muhammad Yusuf & H. Hendro Nugraha
4. Viman AL Farizi Ramadhan & Dicky Candra Negara
5. H. Yanto Aprianto & KH Muhammad Aminudin.


Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya  menyampaikan, nomor urut lima pasangan calon itu melalui proses tahapan pengundian, kemudian ditetapkan melalui rapat pleno terbuka sesuai Pasal 121 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ia menyampaikan selama tahapan pengundian nomor urut pasangan calon itu berjalan lancar dan tertib, sampai akhirnya semua pasangan calon mendapatkan nomor urut resmi sebagai peserta dalam Pilkada Kota Tasikmalaya.

 

Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya