Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tasikmalaya Menghadiri undangan Pelantikan Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu

Menghadiri undangan Pelantikan Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu

Menghadiri undangan Pelantikan Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu 

Bawaslu Kota Tasikmalaya, Bawaslu kota Tasikmalaya menghadiri pelantikan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (17/2/2025). Pelantikan dan pengucapan sumpah janji anggota DPRD di gelar di gedung paripurna DPRD Kota Tasikmalaya yang turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Tasikmalaya. Adapun, Anggota yang dilantik adalah Kepler Sianturi menggantikan H. Muslim.

Dengan dilantiknya Kepler, jumlah anggota DPRD Kota Tasikmalaya kini kembali lengkap menjadi 45 kursi. Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim, meminta Kepler menjalankan tugasnya dengan baik sebagai wakil rakyat, bukan hanya sebagai petugas partai. “Tugasnya adalah mengakomodasi kepentingan rakyat yang diwakili,” kata Aslim.

Pelantikannya digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.72-Pemotda/2025. “Sudah empat kali saya mencoba, dan akhirnya kini saya menjadi anggota DPRD Kota Tasikmalaya,” kata Kepler di Kantor DPRD Kota Tasikmalaya.

Pelantikan Kepler dihadiri Pj Wali Kota Tasikmalaya Asep Sukmana, Wali Kota terpilih Viman Alfarizi Ramadhan, pejabat dari berbagai OPD, serta keluarga dan simpatisannya.
 

 

Humas Bawslu Kota Tasikmalaya