Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tasikmalaya Siap Terima Konsultasi dan Laporan dari Partai Politik

Dokumentasi Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya

TASIKMALAYA - Sebagaimana kita ketahui bersama, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan pengumuman yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), bahwa hari ini tanggal 1 Agustus merupakan hari pertama penerimaan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, yang berakhir hingga tanggal 14 Agustus mendatang.

Sebagai bentuk kesiapan dalam tahapan ini Bawaslu RI telah menyelenggarakan Rapat Kordinasi dengan seluruh jajarang pengawas disemua tingkatan pada hari Minggu (31/7) yang mengintruksikan kepada seluruh jajaran pengawas agar bersiap melayani apabila ada laporan dari partai politik calon peserta pemilu. Selain itu arahan Ketua Bawaslu RI bahwa mulai tanggal 1 Agustus seluruh kantor Bawaslu mulai memberlakukan piket 24 jam.

Berkaitan dengan hal di atas Wandi Ganda Prahara selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tasikmalaya memberikan keterangan “Walaupun secara teknis pendaftaran partai politik dilakukan ditingkat RI (pusat), kami Bawaslu Kota Tasikmalaya siap menerima konsultasi ataupun laporan dari partai politik calon peserta pemilu tingkat Kota Tasikmalaya apabila dalam proses pendaftaran yang dilakukan terdapat dugaan pelanggaran baik yang dilakukan oleh KPU maupun calon peserta pemilu yang lainnya”. Wandi menambahkan “saat ini di kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya telah memberlakukan piket 24 jam” pungkasnya. (IFS)

Tag
PUBLIKASI
Publikasi