Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tasikmalaya Terus Melakukan Penertiban Terhadap Alat Peraga Kampanye Yang Melanggar

Selasa, 08/01/2019. Kota Tasikmalaya.
Demi tercipta penegakan aturan yang lebih komprehensif serta membangun tanggung jawab bersama demi tegaknya setiap aturan yang menyangkut kepentingan hajat hidup bersama. Bawaslu bersama Polres Tasikmalaya Kota, Dinas PUPR dan juga Satpol PP melakukan penertiban APK di Kota Tasikmalaya. Walaupun dilapangan jumlah yang ditertibkan bisa bertambah.
.
Zonasi pemasangan APK mengacu pada Keputusan KPU Kota Tasikmalaya Nomor 107/PL.01.5-Kpt/3278/KPU-Kot/XI/2018 tentang perubahan Keputusan KPU Kota Tasikmalaya Nomor 92/PL.01.5-Kpt/3278/KPU-Kot/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Milik Pemerintah Daerah yang Dapat Digunakan Kampanye Rapat Terbuka dan Rapat Umum Tahun 2019 dan juga Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 perihal Pengawasan Metode Kampanye Pemilu 2019.
.
Kebanyakan pelanggaran APK terjadi di zona protokol dan fasilitas publik. Sebelumnya, KPU Kota Tasikmalaya sudah menentukan zona pemasangan APK maupun bahan kampanye. Dalam penentuan zona pemasangan APK serta bahan kampanye oleh KPU juga dihadiri masing-masing pengurus partai politik.
.
Dengan penertiban ini menjadi pemahaman bersama khususnya para peserta Pemilu 2019 untuk bisa lebih memahami aturan main Pemilu khususnya pada APK dan Bahan Kampanye. Memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan Kota merupakan amanat pasal 298 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum harus menjadi pedoman utama dalam memasang APK dan Bahan Kampanye.
.
Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya

Tag
PENGAWASAN
PUBLIKASI
Publikasi
Siaran Pers