Divisi Hukum Bawaslu Jabar Perkuat Analisis Hukum dan Legal Opinion
|
Dokumentasi Humas Bawaslu Proivinsi Jawa Barat
BANDUNG - Banyaknya problematika dalam penegakan hukum Pemilu mendorong Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk terus melakukan penguatan analisis hukum di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota. Salahsatunya dalam Rapat Koordinasi Divisi Hukum terkait Analisis Hukum dan Legal Opinon (11/3/22).
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Jabar, Yusuf Kurnia mengatakan Kegiatan ini kembali bertujuan untuk menambah kapasitas dan intelegensia teman teman divisi hukum dalam melaksanakan kerja-kerja divisi hukum utamanya yang berkaitan dengan analisis hukum, menafsirkan hukum dan menyusun legal opinion.
"Agar analisis hukum dilakukan secara benar perlu dimulai dari mengklasifikan hukum acara yang dimaksud. Salahsatunya, apakah hal tersebut menjadi kewenangan Bawaslu atau instansi lain seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)" ujar Yusuf. Yusuf juga meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar saling menguatkan komunikasi dan koordinasi internal. Sehingga harapannya, dapat memberikan banyak masukan yang menyelesaikan persoalan-persoalan di lapangan.
Anggota Bawaslu Jabar, Yulianto mengatakan bahwa hukum untuk kepentingan penegakan hukum Pemilu seperti membuat putusan yang kasusnya terkadang secara reasoning masuk tapi secara norma tidak masuk. Oleh karena itu, bagi pengawas yang tidak berlatar hukum tidak usah minder karena menafsirkan hukum adalah sebuah proses yang tidak cukup hanya menggunakan pendekatan latar belakang pendidikan tetapi insting dan kapasitas intelektual yang bersandar norma yang ada. "Sudut pandang kita dalam menafsirkan hukum tidak boleh terjebak pada kepentingan para pihak" ungkapnya.
Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah menyampaikan bahwa dalam kerangka kelembagaan, Bawaslu sudah mulai menerapakan risk management system, artinya resiko penegakan hukum Pemilu. Telaah dari aspek regulasi problem yang akan muncul dari setiap tahapan perlu kajian yang terstruktur bukan analisa lepas tetapi berbasis regulasi sebagai upaya meminimalisir resiko dan membangun kerangka kerja dalam dimensi kepastian hukum. (FFR)
sumber Bawaslu Jabar