Evaluasi Pengawasan Pemilu dan Temuan Pelanggaran Pidana Pemilu
|
Foto Kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Bawaslu Kota Tasikmalaya(Foto: Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya)
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya - Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin memimpin diskusi Evaluasi Pengawasan dan Temuan Pelanggaran Pemilu dalam rangka penguatan Kapasitras SDM Bawaslu Kota Tasikmalaya menyongsong Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024. Ijang menyampaikan bahwa Pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu harus memiliki kualitas yang baik, terlebih jika hasil Pengawasan yang terdapat Informasi Dugaan Pelanggaran. (15/9)
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran tersebut harus jelas dan terdapat unsur-unsur perbuatan yang melanggarnya, dalam hal ini pengetahuan mengenai Unsur Pasal dalam Pelanggaran Pemilu harus dikuasai oleh Pengawas Pemilu. Keterangan saksi yang dimasukan sebagai Alat bukti pun harus yang dapat mendukung Uraian Peristiwa dan keterkaitan perbuatan pelanggaran dengan Terlapor / Subjek Hukum yang menjadi sasaran Pengawasan.
Dalam Evaluasi kasus Temuan Pelanggaran Pemilu tahun 2019 yang pada akhirnya dihentikan pada Pembahasan 2 Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dengan alasan bahwa tidak ada benang merah antara Subjek Hukum Terlapor yaitu Pelaksana Kampanye dengan orang yang melakukan perbuatan "memberikan barang atau materi lainnya" yang kemudian dikualifikasikan dugaan pelanggaran politik uang, keterangan saksi-saksi tidak menguatkan peristiwa dan alat bukti lainnya yang dilaporkan. Oleh karena itu, Strategi Pengawasan yang dilakukan harus memiliki fokus pengawasan yang jelas dan terarah sebagaimana potensi kerawanan pada tahapan tersebut.
Selain melakukan evaluasi Pengawasan terhadap Temuan Pelanggaran Pidana Pemilu, Ijang juga melakukan evaluasi dan pemetaan terhadap Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu yang memiliki keterkaitan erat dengan proses Pengawasan. Jika dari hasil Pengawasan terdapat sedikit kekurangan, maka diperkuat oleh Penanganan Pelanggaran, dalam proses klarifikasi misalnya, proses klarifikasi tersebut harus menguak fakta dari keterangan saksi yang dapat mendukung peristiwa pelanggaran tersebut, sehingga ada ketersambungan antara peristiwa dugaan pelanggaran dengan terlapor.
Pada pokoknya ijang Jamaludin selaku Ketua Bawaslu menegaskan bahwa tugas Bawaslu Kota Tasikmalaya dalam melakukan Pencegahan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan adalah menjadi tanggungjawab semua personil Bawaslu Kota Tasikmalaya, baik itu Divisi Pengawasan, Divisi Hukum, Divisi Penindakan Pelanggaran, Divisi Penyelesaian Sengketa, dan Divisi SDM serta Kesekretariatan. Oleh karena itu Kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Bawaslu Kota Tasikmalaya rutin diadakan untuk mempersiapkan SDM / Pasukan Bawaslu Kota Tasikmalaya dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. (kay/r)