Fungsi Pencegahan
|
Fungsi Pencegahan
Dalam pasal 101 huruf a dan c angka 1 (satu) dan 2 (dua) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan pencegahan terhadap potensi pelanggaran Pemilu dan Sengketa, juga melakukan pencegahan terhadap praktek politik uang. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang tersebut Bawaslu Kota Tasikmalaya telah melaksanakan lima rangkaian kegiatan.
.
Kegiatan pertama adalah sosialiasi pengawasan partisipatif dengan membentuk gerakan Saka Adhyasta Pemilu. Dalam kegiatan ini Bawaslu menggandeng gerakan Pramuka dalam membuka ruang-ruang pengawasan partisipatif dan mencoba menggerakan potensi yang ada dalam organisasi pramuka untuk memahami dan peduli terhadap soal-soal kepemiluan khusunya menyangkut regulasi Pemilu.
Kegiatan kedua adalah Deklarasi Pemilu Bersih dan Berintegritas. Tujuan dari kegiatan yang juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Unsur Desk Pilkada Pemkot Tasikmalaya, Unsur Kesbangbol dan unsur-unsur terkait dan paling penting adalah kehadiran Parpol peserta Pemilu 2019 di Kota Tasikmalaya untuk menggaungkan agar Pemilu 2019 di Kota Tasikmalaya berjalan dengan bersih, fairplay sehingga bisa diwujudkan Pemilu yang berintegritas.
Kegiatan ketiga adalah Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu pada 26 November 2018. Peserta sosialisasi dihadiri dari unsur Partai Politik, OKP, Ormas dan Panwaslu Kecamatan. Kegiatan ini sebagai langkah preventif dan membangun komitmen bersama, mampu memahami regulasi peraturan badan pengawas pemilu terkait pengawasan tahapan Pemilu 2019.
Kegiatan keempat adalah Sosialiasasi Pengawasan Partisipatif bagi Aparatur Sipil Negara. Bawaslu memandang perlu melakukan sosialisasi kepada para ASN karena jelas dalam ketentuan UU 7 Tahun 2017. Misal dalam pasal 283 UU 7 Tahun 2017 bahwa ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa Kampanye.
Kegiatan kelima adalah Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Pemilih Pemula. potensi sebagai kalangan muda yang masih idealis perlu diarahkan dalam memahami soal-soal kepemiluan khsususnya berbagai regulasi pokok.
