Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Pengawasan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)

Kota Tasikmalaya 3 Januari 2019 – Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 bahwa pada tanggal 2 januari merupakan sub tahapan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
.

Bawaslu Kota Tasikmalaya dengan dasar Peraturan Badan Pengawas Pemlihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk melakukan pengawasan terhadap proses dari sub tahapan tersebut. Bawaslu harus memastikan mekanisme, kepatuhan terhadap jumlah maksimal sumbangan dana kampanye, kepatuhan terhadap aspek administratif, kepatuhan waktu laporan dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

.

Batasan jumlah sumbangan maksimal yang diatur dalam PKPU Nomor 24 Tahun 2018, di pasal 10 ayat (1) untuk Calon Presiden dan wakil Presiden untuk perorangan maksimal Rp. 2.500. 000.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), di pasal 10 ayat (2) untuk sumbangan dari kelompok dan/atau perusahaan atau badan usaha non pemerintah Rp. 25.000.000.000,00 (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah).

.

Batasan jumlah sumbangan untuk Kampanye Pemilu calon anggota DPR dan DPRD yang diakumulasikan/dilaporkan oleh Parpol pasal 16 ayat (1) sumbangan dari perseorangan maksimal Rp. 2.500. 000.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), pasal 16 ayat (2) untuk sumbangan dari kelompok dan/atau perusahaan atau badan usaha non pemerintah Rp. 25.000.000.000,00 (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah).

.

5c42a187-51f9-4993-a43a-aa7a674e567c

Dari hasil pengawasan didapatkan data sebagai berikut :

NOPARTAIJUMLAH SUMBANGANWAKTU SUMBANGAN
1PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNANRp 1.255.850.600.00PUKUL 11.33 WIB
2PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGANRp 789.514.559.00PUKUL 09.45 WIB
3PARTAI AMANAT NASIONALRp 547.349.400.00PUKUL 17.47 WIB
4PARTAI GOLONGAN KARYARp 425.394.660.00PUKUL 09.23 WIB
5PARTAI BULAN BINTANGRp 354.315.000.00PUKUL 09.45 WIB
6PARTAI NASDEMRp 263.520.750.00PUKUL 09.24 WIB
7PARTAI KEBANGKITAN BANGSARp 99.209.750.00PUKUL 11.45 WIB
8PARTAI BERKARYARp 75.506.500.00PUKUL 13.22 WIB
9PARTAI KEADILAN SEJAHTERARp 71.245.000.00PUKUL 17.20 WIB
10PARTAI PERINDORp 46.383.800.00PUKUL 16.19 WIB
11PARTAI HATI NURANI RAKYATRp 29.999.200.00PUKUL 17.45 WIB
12PARTAI GERINDRARp 13.250.000.00PUKUL 17.37 WIB
13PARTAI DEMOKRATRp 7.500.000.00PUKUL 10.34 WIB
14PARTAI GARUDARp 1.210.000.00PUKUL 12.12 WIB

.

NOCAPRES-CAWAPRESJUMLAH SUMBANGANWAKTU SUMBANGAN
1JOKOWI – MA’RUF AMINRp 30.000.000.00PUKUL 09.45 WIB
2PRABOWO-SANDIAGA UNORp. 15.150.000.00PUKUL 17.50 WIB

.

Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Tasikmalaya sudah memastikan bahwa :

  1. Bahwa Tim Kampanye Daerah dari kedua pasangan Capres-Cawapres sudah mematuhi batasan maksimal sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (1) dan ayat (2).
  2. Bahwa ke 14 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 se-Kota Tasikmalaya sudah mematuhi batasan maksimal sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (1) dan ayat (2).
  3. Bahwa Tim Kampanye Daerah dari kedua pasangan Capres-Cawapres dan ke 14 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 se-Kota Tasikmalaya sudah menempuh aspek administrasi pelaporan sumbangan dana kampanye baik input melalui jaringan online Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) dan format yang menjadi lampiran dalam PKPU Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilu.
  4. Bahwa Tim Kampanye Daerah dari kedua pasangan Capres-Cawapres dan ke 14 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 se-Kota Tasikmalaya sudah mematuhi ketentuan batasan waktu pelaporan yakni tidak melewati Pukul 24.00 WIB pada tanggal 3 januari 2019.

.

Selanjutnya Bawaslu Kota Tasikmalaya akan melakukan analisis terkait validasi sumber sumbangan,  memastikan secara faktual identitas penyumbang guna memastikan sumber sumbangan berasal dari sumber yang sah yang sudah diatur dalam ketentuan.

.

49781584_381704962575732_1463515303022428160_n

Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya/ Divisi Hukum, Data dan Informasi

Tag
PUBLIKASI
Publikasi
Siaran Pers