Hasil Pengawasan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)
|
Kota Tasikmalaya 3 Januari 2019 – Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 bahwa pada tanggal 2 januari merupakan sub tahapan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
.
Bawaslu Kota Tasikmalaya dengan dasar Peraturan Badan Pengawas Pemlihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk melakukan pengawasan terhadap proses dari sub tahapan tersebut. Bawaslu harus memastikan mekanisme, kepatuhan terhadap jumlah maksimal sumbangan dana kampanye, kepatuhan terhadap aspek administratif, kepatuhan waktu laporan dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
.
Batasan jumlah sumbangan maksimal yang diatur dalam PKPU Nomor 24 Tahun 2018, di pasal 10 ayat (1) untuk Calon Presiden dan wakil Presiden untuk perorangan maksimal Rp. 2.500. 000.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), di pasal 10 ayat (2) untuk sumbangan dari kelompok dan/atau perusahaan atau badan usaha non pemerintah Rp. 25.000.000.000,00 (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah).
.
Batasan jumlah sumbangan untuk Kampanye Pemilu calon anggota DPR dan DPRD yang diakumulasikan/dilaporkan oleh Parpol pasal 16 ayat (1) sumbangan dari perseorangan maksimal Rp. 2.500. 000.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), pasal 16 ayat (2) untuk sumbangan dari kelompok dan/atau perusahaan atau badan usaha non pemerintah Rp. 25.000.000.000,00 (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah).
.
Dari hasil pengawasan didapatkan data sebagai berikut :
| NO | PARTAI | JUMLAH SUMBANGAN | WAKTU SUMBANGAN |
| 1 | PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN | Rp 1.255.850.600.00 | PUKUL 11.33 WIB |
| 2 | PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN | Rp 789.514.559.00 | PUKUL 09.45 WIB |
| 3 | PARTAI AMANAT NASIONAL | Rp 547.349.400.00 | PUKUL 17.47 WIB |
| 4 | PARTAI GOLONGAN KARYA | Rp 425.394.660.00 | PUKUL 09.23 WIB |
| 5 | PARTAI BULAN BINTANG | Rp 354.315.000.00 | PUKUL 09.45 WIB |
| 6 | PARTAI NASDEM | Rp 263.520.750.00 | PUKUL 09.24 WIB |
| 7 | PARTAI KEBANGKITAN BANGSA | Rp 99.209.750.00 | PUKUL 11.45 WIB |
| 8 | PARTAI BERKARYA | Rp 75.506.500.00 | PUKUL 13.22 WIB |
| 9 | PARTAI KEADILAN SEJAHTERA | Rp 71.245.000.00 | PUKUL 17.20 WIB |
| 10 | PARTAI PERINDO | Rp 46.383.800.00 | PUKUL 16.19 WIB |
| 11 | PARTAI HATI NURANI RAKYAT | Rp 29.999.200.00 | PUKUL 17.45 WIB |
| 12 | PARTAI GERINDRA | Rp 13.250.000.00 | PUKUL 17.37 WIB |
| 13 | PARTAI DEMOKRAT | Rp 7.500.000.00 | PUKUL 10.34 WIB |
| 14 | PARTAI GARUDA | Rp 1.210.000.00 | PUKUL 12.12 WIB |
.
| NO | CAPRES-CAWAPRES | JUMLAH SUMBANGAN | WAKTU SUMBANGAN |
| 1 | JOKOWI – MA’RUF AMIN | Rp 30.000.000.00 | PUKUL 09.45 WIB |
| 2 | PRABOWO-SANDIAGA UNO | Rp. 15.150.000.00 | PUKUL 17.50 WIB |
.
Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Tasikmalaya sudah memastikan bahwa :
- Bahwa Tim Kampanye Daerah dari kedua pasangan Capres-Cawapres sudah mematuhi batasan maksimal sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (1) dan ayat (2).
- Bahwa ke 14 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 se-Kota Tasikmalaya sudah mematuhi batasan maksimal sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (1) dan ayat (2).
- Bahwa Tim Kampanye Daerah dari kedua pasangan Capres-Cawapres dan ke 14 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 se-Kota Tasikmalaya sudah menempuh aspek administrasi pelaporan sumbangan dana kampanye baik input melalui jaringan online Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) dan format yang menjadi lampiran dalam PKPU Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilu.
- Bahwa Tim Kampanye Daerah dari kedua pasangan Capres-Cawapres dan ke 14 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 se-Kota Tasikmalaya sudah mematuhi ketentuan batasan waktu pelaporan yakni tidak melewati Pukul 24.00 WIB pada tanggal 3 januari 2019.
.
Selanjutnya Bawaslu Kota Tasikmalaya akan melakukan analisis terkait validasi sumber sumbangan, memastikan secara faktual identitas penyumbang guna memastikan sumber sumbangan berasal dari sumber yang sah yang sudah diatur dalam ketentuan.
.
Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya/ Divisi Hukum, Data dan Informasi