Lompat ke isi utama

Berita

Manajemen Penanganan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Dokumentasi Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya

GARUT - Pimpinan Bawaslu Kota Tasikmalaya menghadiri kegiatan Rapat Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dengan tema Manajemen Penanganan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang digelar di Garut, Kamis (1/12/2022).

Anggota Bawaslu Jabar Yulianto menyampaikan bahwa manajemen penanganan permohonan penyelesaian sengketa ini perlu dilakukan untuk memanage waktu penyelesiaan sengketa dengan waktu 12 hari mediasi 2 hari adjusikasi, menyusun timeline, majelis dan panitianya. Belum lagi bagaimana ketika permohonan dengan jumlah banyak. “Sehingga perlu manajemen yang baik agar tidak ada tertukarnya berkas dan lainnya” ucapnya.

Yusup Kurnia selaku Anggota Bawaslu Jabar menegaskan bahwa kegiatan tersebut bagian dari memastikan manajemen administrasi, waktu dan personil. Hal tersebut merupakan bagian penting untuk membentuk pengawas pemilu yang profesional dalam menegakan hukum Pemilu.

Harminus Koto menambahkan bahwa manajemen dalam penanganan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu itu bagaimana kita mengelola segala hal baik waktu personil dan kewenangan. “Kita harus mengukur kondisi dengan melakukan beberapa hal diantaranya dengan melakukan perencanaan, koordinasi dan mengatur SDM yang kompeten.” Tambahnya.

Diakhir acara, Anggota Bawaslu Jabar Zaki Hilmi menyampaikan bahwa yang paling utama dari sistem penyelenggaraan Pemilu yang ideal adalah adanya ruang penyelesaian sengketa Pemilu,  pemulihan hak-hak dan kesesuaian proses dan hasil Pemilu sehingga legitimasi sesuai dengan harapan. (FFR)

Tag
Publikasi