Membumikan Pengawasan Partisipatif Sebagai Tanggungjawab Bersama
|
Dokumentasi Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya
TASIKMALAYA – Inisiasi Pengawasan Partisipatif Bagi Masyarakat, Bawaslu Kota Tasikmalaya selenggarakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif. Bertemakan “Membumikan Pengawasan Partisipatif Sebagai Tanggung Jawab Bersama”, sosialisasi ini diharapkan menciptakan dinamika kepemiluan yang sarat akan partisipasi dan keaktifan masyarakat, mengingat tahapan pemilu dan pilkada 2024 akan segera dimulai, dan diharapkan keaktifan masyarakat untuk menunjang pengawasan langsung dari masyarakat. (24/5/2022)
Bertempat di aula Rumah Makan Genah Calik, BAWASLU Kota Tasikmalaya selenggarakan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada Tenaga Pendidikan se-Kota Tasikmalaya. Acara ini diikuti oleh 30 orang perwakian guru se-Kota Tasikmalaya, dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya (Ijang Jamaludin S.Sy), seluruh pimpinan BAWASLU Kota Tasikmalaya, dan pimpinan BAWASLU Provinsi Jawa Barat (H. Wasikin Marzuki).
“Partisipasi pemilih di Tasikmalaya mencapai 87% tetapi berbanding terbalik dengan partisipasi pengawasan yang rendah, untuk itu kami harapkan dengan adanya sosialisasi ini khususnya bagi tenaga pendidik dapat menjadi rantai pengawasan diranah lingkungan pendidikan” ujar Ijang.
Materi yang disampaikan sangat kompleks dan komprehensif, disampaikan oleh seluruh pimpinan BAWASLU Kota Tasikmalaya, diantaranya materi tentang Pemilu dalam konteks historiografi dalam PEMILU 1955, hingga persiapan 2024, transparansi tugas dan wewenang Bawaslu, penjelasan mekanisme penyelesaian sengketa, materi pelanggaran pemilu dan kontekstualisasi Pemilu dalam kajian hukum dan peraturan perundang-undangan.
Acara dilanjut dengan sesi tanya jawab dari para peserta yang sangat interaktif, dan lebih mempertanyakan posisi mereka sebagai Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menyinggung bagaimana memposisikan diri mereka sebagai ASN ketika pelaksanaan Pemilu.
H. Wasikin atau yang sering disebut Pak Hawas mengapresiasi acara sosialisasi ini, Hawas mengungkapkan bahwasannya ASN ketika pelaksanaan Pemilu sedikit dilematis, disatu sisi ASN dilarang untuk terlibat dalam politik praktis, disisi lain menjadi ASN juga tetap memiliki hak suara dalam memilih, tapi diharapkan acara ini bisa memberikan pemahaman lebih bagi para Tendik dalam menempatkan posisinya dalam Pemilu, terlebih lagi sebagai salah satu unsur yang harus melakukan pengawasan partisipatif. (Humas)