Menguatkan Paradigma Pengawasan Bawaslu Kota Tasikmalaya
|
Tasikmalaya (10/9) - Bawaslu Kota Tasikmalaya menggelar kegiatan penguatan kapasitas SDM mengusung pokok bahasan "Menguatkan Paradigma Pengawasan Bawaslu Kota Tasikmalaya" dengan narasumber Koordinator Divisi Pengawasan Ijang Jamaludin.
Memahami paradigma bawaslu perlu bagi kita selaku komponen bawaslu, agar tahapan demi tahapan tugas fungsi Bawaslu benar-benar terimplementasi dengan efektif dan tidak dipandang sebelahmata oleh pihak lain. Paradigma bawaslu dipahami secara mendasar, sebagai lembaga superbody. Lembaga yang mengurusi seluruh tahapan pengadilan perkara pelanggaran (Pemilu-Pilkada). Pengawasan dari tingkat menemukan, menyelidiki, dan bahkan memutuskan (vonis) pelanggaran dalam pemilu atau pilkada. Maka seluruh komponen bawaslu lintas jabatan, harus paham betul sikap pengawasan secara administratif dan subtantif.
"Tugas penting Bawaslu adalah penegakan hukum, dan inilah titik berat dari patokan Bawaslu dikatakan berjalan tidaknya. Ketika melihat tufoksi Bawaslu yang banyak tetapi titik beratnya adalah penegakan hukum. Penegakan yang dimaksud adalah penegakan tahapan dan penegakan isu strategis. Supaya apa yang diharapkan masyarakat (pemilu bersih) terwujud, untuk menjawab keinginan atau harapan masyarakat ini maka perlu langkah strategis pengawasan dalam melaksanakan penegakan hukum dalam pemilu atau pilkada" ujar Ijang.
Langkahnya adalah mensosialisasikan peraturan atau regulasi atau hukum yang berlaku dalam bentuk kegiatan apapun kepada subjek yang melaksanakan pemilu (calon, tim, relawan dll). Kemudian yang kedua adalah penegakan pengawasan , dalam bentuk langsung, investigasi dan lainlain. Semunya harus ditempuh dengan baik ditingkat Bawaslu Kab/Kota, Panwascam dan Stakeholder yang melaksanakan penegakan pengawasan.
Kemudian perlu memahami dalam proses pengawasan oleh semua unsur dalam menentukan apakah ini adalah pelanggaran administratif, pidana atau kode etik. Sebab Bawaslu mengawasi perlu secara pasti mengetahui apa yang perlu diawasi, mulai dari siapa yang perlu diawasi, apa yang diawasi, bagaimana, mengapa dan unsur lain dalam mengidentifikasi dan menentukan pelanggaran. (FFR)