Pemetaan Potensi Sengketa Pemilu pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Calon Peserta Pemilu
|
Dokumentasi Humas Bawaslu Jabar
BANDUNG - Bawaslu Jawa Barat lakukan diskusi pemetaan terhadap potensi sengketa Pemilu pada tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Calon Peserta Pemilu (26/7/2022). Potensi sengketa proses Pemilu terdiri dari aspek normatif dan praktik di lapangan. Khususnya pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu salah satunya dalam hal penggunaan aplikasi SIPOL oleh KPU.
Yulianto selaku Anggota Bawaslu Jawa Barat mengatakan bahwa simulasi musyawarah dan simulasi penyusunan putusan penyelesaian sengketa yang lalu, merupakan suatu kesiapan Bawaslu menghadapi terjadinya sengketa pada Pemilu serentak tahun 2024.
Pada kesempatam yang sama Sutarno Anggota Bawaslu Jawa Barat berharap agar semua benar-benar memahami potensi sengketa yang akan muncul. "Jika tahu potensi yang akan muncul maka kita akan tahu pula apa upaya penanganan terhadap sengketa yang muncul tersebut".
"Dalam konteks dalam penyelesaian sengketa, jika bawaslu dapat mencegah potensi terjadinya sengketa, maka secara pencegahan potensi sengketa itu dapat dikatakan berhasil", ungkap Abah Wasikin Anggota Bawaslu Jawa Barat.
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah menambahkan bahwa kebijakan Bawaslu RI dalam hal pengawasan verifikasi parpol bukan hanya domain dari divisi pengawasan. "Kebijakan Bawaslu RI dalam hal pengawasan verifikasi parpol bukan hanya domain dari divisi pengawasan. Akan tetapi pengawasan juga dilakukan divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa serta Divisi Hukum juga terlibat dalam pengawasan", ucap Abdullah.
Dalam kegiatan ini Anggota KPU RI Idham Kholik sebagai Narasumber, "Kami menghormati putusan Bawaslu maka setiap PKPU dibuat dengan menimbang masukan Bawaslu", ungkapnya. (Humas)
Sumber Bawaslu Jabar