Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dengan FISIP Universitas Galuh
|
Foto Penyerahan Dokumen SPK Bawaslu Kota Tasikmalaya dengan Prodi Administrasi Publik dan Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Galuh Ciamis (Foto: Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya)
CIAMIS (2/11) - Bawaslu Kota Tasikmalaya dan Prodi Administrasi Publik dan Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Galuh Ciamis menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) di FISIP Universitas Galuh.
Penandatangan Surat Perjanjian Kerjasama dengan Program Studi Administrasi Publik dan Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Galuh Ciamis dalam Program Bawaslu Mengajar adalah merupakan Tindak Lanjut dari MoU dan MoA antara Bawaslu Kota Tasikmalaya dengan FISIP Universitas Galuh Ciamis.
Aan selaku Dekan FISIP Universitas Galuh mengatakan dalam sambutannya bahwa Penandatanganan SPK ini merupakan bentuk Pengabdian masyarakat para Mahasiswa dan Kampus dalam hal Pemilu dan Pemilihan.
"Mahasiswa FISIP Universitas Galuh berdomisili di Garut, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, serta Kota lainnya, oleh karenanya diharapkan Penandatanganan SPK dengan Program Bawaslu Mengajar dapat menjadikan Mahasiswa FISIP Universitas Galuh yang tersebar di wilayah Priangan Timur terkhusus Tasikmalaya dapat menjadi proros pengawasan Pemilu dan Pemilihan serentak nanti" ujar Aan.
Dalam sambutannya, Rino selaku Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya mengatakan bahwa tugas Bawaslu untuk terus mengembangkan Pengawasan Partisipatif, dalam hal ini memang sudah ada nomenklatur terkait program-program untuk mengembangkan Pengawasan Partisipatif itu.
"Program Bawaslu Mengajar ini adalah otentik gagasan yang dibuat oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya yang harapan dan tujuannya sama yaitu mengedukasi masyarakat dan khususnya mahasiswa dalam mengawal Demokrasi di Indonesia" ujar Rino.

Setelah kedua pihak memberikan sambutan, dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dengan diakhiri foto bersama. (Kay/R)