Lompat ke isi utama

Berita

Penerapan Teknik Interogasi BAP Dalam Proses Klarifikasi dan Prinsip-Prinsip Penuntutan Dalam Penanganan Pidana Pemilu

Dokumentasi Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya

TASIKMALAYA – Dalam rangka meningkatkan kapasitas Sentra Gakkumdu untuk menjaga dan menindaki penanganan pelanggaran Pemilu yang akan datang, Bawaslu Kota Tasikmalaya gelar Rapat Fasilitasisi Sentra Gakkumdu dengan tema “Penerapan Teknik Interogasi BAP Dalam Proses Klarifikasi dan Prinsip-Prinsip Penuntutan Dalam Penanganan Pidana Pemilu”. Kegiatan dilaksanakan di Bawaslu Kota Tasikmalaya pada hari, Rabu 23 November 2022. Rapat dihadiri unsur Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Ijang Jamaludin selaku Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya menyampaikan dalam sambutannya bahwa penanganan pelanggaran dalam konteks Gakkumdu akan terarah kepada hukum pidana. “Dukungan Sentra Gakkumdu dalam proses penanganan pelanggaran terhadap proses Pemilu ini sangat berpengaruh dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penanganan pelanggaran Pemilu“ ucapnya.

Sutarno selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyampaikan dalam sambutannya bahwa teknik-teknik introgasi merupakan bagian dari strategi menggali informasi dalam proses klarifikasi.

Rino Sundawa Putra selaku Kordinator Penangganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Tasikmalaya memberikan arahan bahwa bawaslu perlu menggali ilmu dari penyidik dan kejaksaan dalam mengasah proses introgasi serta  melakukan BAP untuk mendapatkan hasil yang dituju.

Penulis : Tyo, Purba

Editor: FFR

Tag
Publikasi