Lompat ke isi utama

Berita

Penertiban Alat Peraga Kampanye & Bahan Kampanye

14d4642a-7dd6-4a0b-8d3f-fd0ce762de64.jpg

Dari semua output pengawasan, yang paling signifikan adalah pelanggaran dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye, Bahan dan Kampanye bentuk lain yang dilakukan di angkutan umum.
Alat Peraga Kampanye tersebut sebagian besar dipasang ditempat yang dilarang, tidak memperhatikan etika dan estetika yang merujuk pada pasal 34 ayat (5) PKPU Nomor 24 Tahun 2018.

.
Tercatat dari hasil pengawasan dan penertiban gelombang pertama pada tanggal 9 Oktober 2018 total Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang ditertibkan sebanyak 713 buah. Pada penertiban gelombang kedua pada tanggal 10 Desember 2018 total Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang ditertibkan sebanyak 851 buah. Penertiban dikedua gelombang ini serentak dilakukan di 10 Kecamatan di wilayah kota Tasikmalaya.

.
Jumlah Alat Peraga Kampanye dalam bentuk billboard yang ditertibkan pada tanggal 11 - 12 Desember 2018 sebanyak 30 buah.

Tag
PUBLIKASI
Publikasi
Siaran Pers