Lompat ke isi utama

Berita

Penertiban APK & BK

Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya menertibkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) serta bahan kampanye (BK) yang dipasang di lokasi yang tidak sesuai. Penertiban APK dimulai dari calon presiden (capres), calon anggota legislatif (caleg) hingga parpol peserta pemilu ini dilakukan secara serentak di 10 kecamatan di Kota Tasikmalaya dimulai tanggal 12-14 Maret 2019.
.
Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya/Divisi penindakan Pelanggaran Enceng Fu'ad Syukron mengatakan, penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan parai politik, para caleg maupun tim sukses masing-masing caleg.
.
Menurut Enceng, penertiban ini dilakukan oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya dan masing-masing Panwascam Se-Kota Tasikmalaya, PKD, Polres Tasikmalaya Kota serta Satuan Polisi Pamong Praja, Dan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang.
.
APK yang ditertibkan tersebut, adalah APK peserta pemilu yang memasang di papan reklame berbayar yang tidak sesuai dengan standar dan desain KPU, yang dipasang di pohon serta APK yang dipasang di fasilitas umum dan zona-zona yang telah ditentukan.
.
“ APK dan BK yang ditertibkan ini meliputi Billboard, Baligho, spanduk, Umbul-umbul, Poster, Stiker, dan APK lainnya yang terpasang di seluruh Kota Tasikmalaya,” kata Enceng, Kamis (14/03/2019).

Jumlah APK dan BK yang telah ditertibkan Bawaslu sebanyak 2.576 buah yang terpasang di lokasi yang tidak sesuai aturan.
.
Berikut APK yang telah ditertibkan :
* Jenis APK :
- Billboard = 12 Buah;
- Baligho = 485 Buah;
- Spanduk = 96 Buah;
- Umbul-Umbul = 322 buah.

* Bahan Kampanye :
- Poster = 1492 buah;
- Stiker = 3 Buah;
- Lainnya = 166 Buah.

Tag
PUBLIKASI
Publikasi
Siaran Pers