Penertiban Branding Kampanye Di Angkutan Umum
|
Kegiatan kampanye bentuk lain yakni pemasangan branding mobil, hanya boleh dilakukan pada mobil pribadi atau mobil pengurus Parpol. Faktanya banyak brannding yang dipasang di angkutan umum.
Dalam penertiban gelombang pertama pada tanggal 24 Oktober 2018 ditertibkan sebanyak 57 buah, dan pada penertiban gelombang kedua pada tanggal 10 Desember 2018 ditertibkan sebanyak 46 buah.
.
Kegiatan penertiban tersebut tentu Bawaslu Kota Tasikmalaya tidak bergerak sendiri, ada unsur terkait yang dilibatkan, yakni Kepolisian, Satpol PP, dan PUPR. Keterlibatan unsur lain disamping amanat Undang-undang yang harus melibatkan Satpol PP juga demi menjaga prinsip bahwa Pemilu bukanlah semata-mata hajat Penyelenggara Pemilu, tetapi hajat semua unsur yang berkepentingan demi menjaga kondusifitas.