Penetapan DPTHP-2 Kota Tasikmalaya Ditunda Atas Rekomendasi Bawaslu
|
KPU Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap 2 (DPTHP-2) Tingkat Kota Tasikmalaya Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Selasa, 13 November 2018 bertempat di Hotel Metro Kota Tasikmalaya.
Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota tasikmalaya, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya, Partai Politik, Disdukcapil, Polres Tasikmalaya Kota, Perwakilan dari Lapas Kota Tasikmalaya, Ketua PPK dan Panwascam Se-Kota Tasikmalaya serta tamu undangan lainnya.
Dalam proses rekapitulasi DPTHP-2, Bawaslu meminta agar KPU menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) sebagai alat untuk melakukan rekapitulasi. Hal ini dimaksudkan supaya data pemilih yang muncul dalam rekap adalah data real by name by address dari hasil proses pencermatan, verifikasi faktual lapangan dan hasil coklit terbatas.
Dalam prosesnya, KPU tidak dapat melakukan hal tersebut, dengan alasan server SIDALIH sedang mengalami ganguan teknis. Hanya 2 Kelurahan yang berhasil di upload ke SIDALIH dari 69 Kelurahan di Kota Tasikmalaya. Atas dasar inilah Bawaslu tidak dapat menerima hasil rekapitulasi dan merekomendasikan KPU untuk menunda penetapan DPTHP-2 hingga semua data dari 69 Kelurahan masuk kedalam SIDALIH.
Penyerahan Rekomendasi Perbaikan DPTHP-2 dari Bawaslu Kota Tasikmalaya kepada KPU Kota Tasikmalaya