Pengawasan DPT Pada Pemilihan Umum Tahun 2019
|
Pada tahapan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Bawaslu Kota Tasikmalaya memastikan bahwa semua warga negara indonesia yang tingga di Kota Tasikmalaya yang sudah terpenuhi hak pilihnya harus masuk dalam DPT Pemilu 2019, hal ini tentu untuk menjaga hak pilih masyarakat Kota Tasikmalaya. Dari data pemilih yang diambil dari DPT Pilgub Jabar 2018, Bawaslu Kota Tasikmalaya menemukan 431 data ganda, 23 Invalid, 364 tidak memenuhi syarat, dan 104 ditemukan pemilih baru.
.
Dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 1 (DPTHP1), Bawaslu Kota Tasikmalaya menemukan 1.302 Data Ganda, data invalid 114, tidak memenuhi syarat 294, dan pemilih baru 107. Pada penyusunan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP 2) Bawaslu Kota Tasikmalaya menemukan 522 data ganda, 5 data invalid, 51 tidak memenuhi syarat, dan 6 pemilih baru.
.
Rekomendasi Bawaslu Kota Tasikmalaya atas temuan-temuan tersebut yang disampaikan pada setiap Pleno DPTHP adalah agar KPU mencermati kembali data pemilih dalam setiap DPTHP untuk ditindaklanjuti, dan meminta KPU melakukan verifikasi faktual atas temuan Bawaslu Kota Tasikmalaya sebagai upaya penyempurnaan Data Pemilih agar idealnya tidak satupun warga kota Tasikmalaya yang sudah memiliki hak memilih masuk ke dalam DPT.
.
Proses pengawasan ini masih berlangsung, sampai pada penetapan DPT final yang akan digunakan dalam Pemilu 2019.