Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Juli 2022
|
Dokumentasi KPU Kota Tasikmalaya
TASIKMALAYA - Bawaslu Kota Tasikmalaya melakukan pengawasan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Juli Tahun 2022 di Kantor KPU Kota Tasikmalaya (29/7/2022).
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenul menyampaikan bahwa keanggotaan partai politik mesti terdaftar pada data pemilih.
Ijang Jamaludin selaku Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya menyarankan berkaitan dengan data keanggotaan parpol yang mesti terdaftar pada data pemilih, "Agar KPU memiliki salinan data parpol untuk memudahkan dalam melakukan cross check selagi tidak menyalahi regulasi. Sehingga memudahkan dalam melakukan proses Verifikasi faktual".
KPU Kota Tasikmalaya telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Tasikmalaya tanggal 28 Juni 2022 perihal saran dan perbaikan pemutakhiran DPB dengan hasil tindaklanjut: 6 pemilih meninggal dunia sudah ditindak lanjut pada DPB Bulan Juni 2022, 2 pemilih meninggal dunia sudah ditindak lanjut pada DPB Bulan Juli 2022 dan 2 pemilih baru kategori disabilitas sudah ditindak lanjut pada DPB Bulan Juli 2022.
Hasil Rapat Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Juli Tahun 2022 menetapkan jumlah pemilih sebanyak 479.488 dengan rincian pemilih laki-laki 239.832 pemilih dan pemilih perempuan 239.656 pemilih yang tersebar di 10 Kecamatan. (FFR)