Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Pada Pemilu 2019

Dalam melakukan pengawasan ini kami harus memastikan secara adminsitratif calon anggota DPRD Kota Tasikmalaya yang diusung oleh Partai Politik memiliki syarat administratif dasar sesuai ketentuan Undang-Undang dan melengkapi semua format dokumen yang sudah disediakan.

Dalam hal ini Bawaslu Kota Tasikmalaya mengawasi KPU Kota Tasikmalaya melaksanakan tahapan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Dan juga kami harus memastika quota 30 % keterwakilan perempuan dimasing-masing Dapil terpenuhi seusai pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

.

Dalam tahapan ini kami memastikan bahwa total dari 4 Dapil ada 495 calon anggota DPRD Kota Tasikmalaya yang diusung dari 14 Parpol telah memenuhi syarat adminstrasi dan memenuhi semua format pendaftaran adminsitrasi yang disediakan.

Tag
PUBLIKASI
Publikasi
Siaran Pers