Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Pada Pemilu 2019
|
Dalam melakukan pengawasan ini kami harus memastikan secara adminsitratif calon anggota DPRD Kota Tasikmalaya yang diusung oleh Partai Politik memiliki syarat administratif dasar sesuai ketentuan Undang-Undang dan melengkapi semua format dokumen yang sudah disediakan.
Dalam hal ini Bawaslu Kota Tasikmalaya mengawasi KPU Kota Tasikmalaya melaksanakan tahapan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Dan juga kami harus memastika quota 30 % keterwakilan perempuan dimasing-masing Dapil terpenuhi seusai pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
.
Dalam tahapan ini kami memastikan bahwa total dari 4 Dapil ada 495 calon anggota DPRD Kota Tasikmalaya yang diusung dari 14 Parpol telah memenuhi syarat adminstrasi dan memenuhi semua format pendaftaran adminsitrasi yang disediakan.