Lompat ke isi utama

Berita

Pengelolaan dan Pelayanan Data Informasi Publik Bagi Bawaslu

Rapat Kerja dan Pelayanan Data Informasi Publik Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2020

Garut (1/10) - Bawaslu Kota Tasikmalaya mengikuti Rapat Kerja dan Pelayanan Data Informasi Publik Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2020 di Hotel Santika Garut 01 Oktober 2020. Acara dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar. Dalam sambutannya beliau sangat mengapresiasi kinerja PPID dan kehumasan dalam pelaksanaan pelayanan keterbukaan informasi publik.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdullah Dahlan menyatakan telah dilaksanakannya MoU pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pilkada 2020 melalui media massa dan lembaga penyiaran KPID dan KPU Provinsi Jawa Barat.

Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal sebagai narasumber dalam pemaparan materi PPID, beliau menyatakan bahwa pelaksanaan PPID sudah diatur dalam Undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Terdapat empat kategori informasi publik, diantaranya informasi serta merta, berkala, tersedia setiap saat dan dikecualikan. terdapat uji konsekuensi dalam penetapan informasi yang dikecualikan.

Budi Yoga selaku Ketua Tim Penilai Monev Keterbukaan Informasi menyatakan terdapat kekurangan dari Perbawaslu No.10 tahun 2019 yang tidak menjelaskan tentang peran PPID Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, apakah sebagai PPID utama, pelaksana atau pembantu.

Tenaga Ahli Humas Bawaslu RI, Sulastyo mengatakan struktur PPID merupakan katalog utama pelayanan informasi publik dan pelaksanaan uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan dilakukan oleh Bawaslu RI. (FFR)

Tag
PUBLIKASI
Publikasi