Lompat ke isi utama

Berita

Perlindungan Data Pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024

Dokumentasi Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya

SUMEDANG – Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya Enceng Fuad Syukron menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Perlindungan Data Pemilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Berdasarkan Perspektif Undang Undang Perlindungan Data Pribadi, kegiatan dilaksanakan di Pendopo Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS) (30/11/2022).

Zaki Hilmi selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa di Jawa Barat terdapat 336 data aduan yang masuk dalam data base Google Form Bawaslu RI. Sehingga tidak menutup kemungkinan ya atau tidak bahwa data tersebut masih tetap ada dalam data keanggotaan parpol yang masuk dalam sampling verifikasi faktual. “Karena ada dua kemungkinan. Orang yang menyatakan keberadaannya dan ada di data sampling verfak dan ada data keanggotaan parpol tetapi tidak masuk data sampling verfak perbaikan” ucapnya.

Sugianto selaku narasumber memaparkan bahwa Kedudukan Hukum Perlindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Bawaslu harus ikut serta dalam dalam melindungi data pemilih. Revolusi Digital telah menciptakan sebuah inovasi baru dalam kapasitas untuk memperoleh, menyimpan,memanipulasi dan mentramisikan Volume data secara nyata (Real Time) luas dan Kompleks. Revolusi digital seringkali dianggap identik dengan revolusi data.

H Wasikin selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat  menambahkan bahwa Bawaslu harus mengawasi data pemilih, karena data pemilih terdapat informasi yang bersifat pribadi. (FFR)

 

Tag
Publikasi