Lompat ke isi utama

Berita

Raker Pembinaan Organisasi & SDM Serta Pengelolaan Keuangan Bagi Panwascam

Bawaslu Kota Tasikmalaya gelar rakor pembinaan untuk Panwascam Se-Kota Tasikmalaya, Tanggal 19-20 Desember 2018 bertempat di Hotel Horison Kota Tasikmalaya.

Dengan tujuan :

  1. Melakukan pembinaan terhadap data dan kinerja divisi SDM dan Organisasi serta kesekretariatan;
  2. Menjaring informasi dan kendala yang dihadapi oleh Panwaslu Kecamatan beserta jajaran pengawas pemilu di bawahnya;
  3. Merumuskan langkah-langkah perbaikan dan/atau penguatan kelembagaan pada pelaksanaan pengawasan Pemilukada.

Bagi Bawaslu Kabupaten/kota, dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu Tahun 2019 khususnya dalam bidang Keorganisasian dan Sumber Daya Manusia, selain memastikan terbentuknya kelembagaan dan ketersediaan sumber daya pelaksana pengawasan Pemilu/Pemilihan tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa sampai tingkat TPS nanti pada waktunya (termasuk sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan) juga memiliki kewajiban untuk melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan.

Pengawas pemilu yang telah dibentuk pada setiap tingkatan mempunyai kewajiban yakni menyampaikan laporan kepada lembaga pemilu yang membentuknya, baik laporan yang bersifat kebutuhan, periodik maupun laporan akhir tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah berjenjang dari semua tingkatan. Penyampaian laporan kepada lembaga pemilu yang membentuknya merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan menjadi salah satu penilaian terhadap kinerja pengawas pemilu.

Kesiapan dan profesionalitas pengawas Pemilu sebagai penyelenggara Pemilu  yang diamanatkan undang-undang sesuai tugas dan kewenangannya untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu merupakan salah satu faktor penting bagi keberhasilan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Oleh karena itu, jajaran kelembagaan Bawaslu sebagai organisasi penyelenggara Pemilu seyogyanya memiliki ciri-ciri dasar organisasi yang baik, yang bekerja hanya menurut tata aturan perundang-undangan.

Bagi Bawaslu Kabupaten/kota, dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu Tahun 2019 khususnya dalam bidang Keorganisasian dan Sumber Daya Manusia, selain memastikan terbentuknya kelembagaan dan ketersediaan sumber daya pelaksana pengawasan Pemilu/Pemilihan tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa sampai tingkat TPS nanti pada waktunya (termasuk sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan) juga memiliki kewajiban untuk melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan.

Pengawas pemilu yang telah dibentuk pada setiap tingkatan mempunyai kewajiban yakni menyampaikan laporan kepada lembaga pemilu yang membentuknya, baik laporan yang bersifat kebutuhan, periodik maupun laporan akhir tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah berjenjang dari semua tingkatan. Penyampaian laporan kepada lembaga pemilu yang membentuknya merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan menjadi salah satu penilaian terhadap kinerja pengawas pemilu.

Kesiapan dan profesionalitas pengawas Pemilu sebagai penyelenggara Pemilu  yang diamanatkan undang-undang sesuai tugas dan kewenangannya untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu merupakan salah satu faktor penting bagi keberhasilan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Oleh karena itu, jajaran kelembagaan Bawaslu sebagai organisasi penyelenggara Pemilu seyogyanya memiliki ciri-ciri dasar organisasi yang baik, yang bekerja hanya menurut tata aturan perundang-undangan.

Adapun Pemateri yang hadir dari Ketua dan Anggota serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Tasikmalaya. Adapun pengisi materi dari Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Sutarno, S.H.

Tag
PUBLIKASI
Publikasi
Siaran Pers