RAKOR DENGAN SENTRA GAKKUMDU
|
KPU Kota Tasikmalaya menggelar Rakor dengan Sentra GAKKUMDU pada hari kamis, 28 Februari 2019.
Rapat membahas antara lain tentang:
- Bahwa KPU Kota Tasikmalaya sedang melakukan beberapa tahapan kegiatan diantaranya:
- Melaksanakan sosialisasi dengan masyarakat terkait Pemilu 2019.
- Melakukan antisipasi terhadap tahapan kampanye terbuka yang dimulai pada tanggal 24 Maret s/d 13 April 2019 dimana pada tahapan tersebut akan banyak masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan kampanye terbuka, sehingga intensitas Pemilu 2019 semakin tinggi.
- Melakukan rekrutmen KPPS dengan proses perekrutan sesuai dengan aturan yang berlaku, salah satunya adalah netralitas dari setiap individu dan tidak pernah terikat dengan Partai Politik. KPU Kota Tasikmalaya Membutuhkan Petugas KPPS dan petugas lainnya dengan jumlah 19.000 orang.
- Melakukan penyusunan DPTb tahap 2, pada tahap penyusunan DPTb 2 ini dapat menjadi sumber permasalahan salah satunya dapat menghilangkan hak pemilih.
- Melakukan distribusi logistik Pemilu 2019 mendekati hari H, dan sekarang masih dilakukan penyortiran surat suara. Salah satu permasalahan adalah material logistik Pemilu 2019 terbuat dari duplex (kardus).
- Bahwa terdapat beberapa poin penting yang harus diantisipasi dalam pelaksanaan Pemilu 2019 diantaranya;
- a. Pelanggaran Pemilu
- b. Sengketa Proses, dan
- c. Perselisihan Hasil
Sehingga KPU Kota Tasikmalaya meminta saran dan masukan dari beberapa pihak seperti BAWASLU Kota Tasikmalaya yang berperan sebagai pengawas jalanya rangkaian Pemilu 2019 di Kota Tasikmalaya, POLRES Tasikmalaya Kota sebagai pihak pengamanan jalannya rangkaian Pemilu 2019 di Kota Tasikmalaya dan Kejaksaan Negri Tasikmalaya sebagai penegak hukum di Kota Tasikmalaya untuk membangun kesepahaman dan mewujudkan yang kuat dalam pelaksanaan Pemilu 2019 di Kota Tasikmalaya.
Adapun beberapa saran dan masukan dari anggota rapat diantaranya:
- Bahwa Kota Tasikmalaya berada dalam zona merah atau zona yang sangat tinggi intensitas jalannya Pemilu 2019. Terkait aturan pelaksanaan agar KPU semakin gencar melakukan sosialisasi untuk pelaksanaan pemilu dan mengantisipasi kesalahan yang dilakukan oleh KPPS seperti kasus yang terjadi pada PILKADA 2017. Terkait sengketa proses BAWASLU memiliki kekuatan penuh dalam masalah sengketa, hal yang perlu diantisipasi oleh KPU adalah dalam penetapan SK dan Berita Acara dalam hal zonasi TPS, dilihat dari beberapa kasus sebelumnya penetapan zonasi TPS yang tanpa ijin pemilik tempat bahkan pemilik tempat adalah peserta Pemilu, sehingga pihak yang bersangkutan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 dituntut untuk professional, menjaga integritas dan netralitas.
- Bahwa antisipasi mengenai proses rangkaian Pemilu 2019 akan terus menjaga keamanan jalannya Pemilu dari beberapa pelanggaran pemilu diantaranya sengketa, perselisihan dan pelanggaran-pelanggaran laiinya.
- Bahwa dalam antisipasi rangkaian kegiatan yang sedang dilakukan oleh KPU Kota Tasikmalaya yaitu penguasaan dan pemahaman sesuai ketentuan yang berlaku bagi masing-masing pihak terkait dalam proses penyelenggaraan. Sosialisasi administrasi bagi peserta pemilu, selalu optimis dalam pelaksanaan Pemilu 2019 di Kota Tasikmalaya dan ditegakkannya keadilan dalam proses penegakkan hukum apabila terjadi pelanggaran dalam jalannya proses Pemilu 2019 di Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan beberapa tanggapan yang telah dipaparkan, dihasilkan kesimpulan bahwa semua pihak baik pelaksana dan penyelenggara Pemilu 2019 di Kota Tasikmalaya harus membangun kesepahaman antara pihak pelaksana dan penyelenggara, serta maksimalkan sosialisasi pada masyarakat terkait jalannya Pemilu 2019 di Kota Tasikmalaya untuk mewujudkan Pemilu yang kondusif dan damai.