Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Tentang Sosialisasi Iklan Kampanye Pemilu 2019 Pada Media Massa, Media TV & Radio Di Kota Tasikmalaya

Rapat Tentang Sosialisasi Iklan Kampanye Pemilu 2019 Pada Media Massa, Media TV & Radio Di Kota Tasikmalaya.
.
14 Februari 2019, Kantor KPU Kota Tasikmalaya.
.
.
- Sesuai ketentuan Pasal 24 PKPU no 23 tahun 2018 & PKPU no 32 tahun 2018 waktu iklan kampanye di media dilaksanakan 21 hari sebelum masa tenang (24 Maret - 13 April 2019)
- Peserta pemilu dilarang membuat materi iklan dalam bentuk berita.
- Materi dan desain iklan kampanye harus di konsultasikan dulu dengan KPU.
- Media harus memperhatikan kode etik periklanan, menentukan standar tarif, dilarang menerima sponsor, dilarang blocking segment & blocking time.
- Harus memperhatikan jadwal
- Harus memperhatikan konten (tdk boleh ada unsur sara, hoax & provokatif)
- Harus berasaskan pada prinsip keadilan, berimbang dan tidak memihak.

Tag
PUBLIKASI
Publikasi
Siaran Pers