Lompat ke isi utama

Berita

Tentang Bawaslu Kota Tasikmalaya

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 89 ayat (1) bahwa Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu terdiri dari : Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN (Luar Negeri) dan Pengawas TPS.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota bersifat tetap, sedangkan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN (Luar Negeri) dan Pengawas TPS bersifat ad hoc. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kota Tasikmalaya (UU No.7 Th. 2017 Pasal poin 19). Bawaslu Kota Tasikmalaya terbentuk pada tanggal 15 Agustus 2018 dengan jumlah anggota 5 (lima) orang. Selanjutnya Bawaslu Kota Tasikmalaya melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 16 Agustus 2018 untuk menetapan Ketua dan Koordinator Divisi, serta Rapat Pleno Perubahan Koordinator Divisi pada tanggal 20 September 2018 dengan hasil sebagai berikut: IJANG JAMALUDIN, S.Sy. (Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya dan Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga)
UJANG ISHAK SOLIH (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi)
ENCENG FU’AD SYUKRON, M.Pd.i (Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran)
WANDI GANDA PRAHARA, S.Ag. (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa)
RINO SUNDAWA PUTRA, M.Si. (Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi)
Tag
PROFIL