Press Release
Penyelesain sengketa peserta antar peserta pasangan calon nomor urut satu dan pasangan nomor
urut dua di kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya.
Bawaslu kota Tasikmalaya menerima surat dari Divisi dan Bantuan Hukum Persatuan Perjuangan pada
tanggal 24 September 2024 yang ditunjukan kepada ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya.
Sebagaimana penetapan KPU pasangan calon nomor urut 1 pada Pilkada kota Tasikmalaya Hj
Nurhayati dan Muslim diusung oleh oleh dua partai politik yakni PPP dan PDI Perjuangan.
Sebagaimana penetapan KPU pasangan calon Nomor urut 02 adalah H Ivan Dicksan Dan Dede
Muharam keduanya diusung oleh Koalisi dari Partai PKS, Demokrat serta didukung Perindo PSI Partai
Garuda Perindo Partai Buruh dan PKN.
Bawaslu Tasikmalaya langsung menindaklanjuti surat dari Divisi dan Bantuan Hukum Persatuan
Perjuangan pada tanggal 24 September 2024 yang ditunjukan kepada ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya
dengan mengundang kedua belah pihak untuk mediasi.
Pasangan calon nomor urut satu meminta pasangan calon dua agar tidak mencantumkan logo PPP di
Alat Peraga Kampanye (APK) karena PPP Bukan Partai Pengusung Pasangan calon nomor urut dua.
Setelah dilakukan pertemuan dan mediasi kedua belah pihak baik pasangan calon No. 2 menerima
permintaan paslon No.1.
Proses penyelesaian sengketa tersebut berdasarkan Perbawaslu nomor 2 Tahun 2020 tentang tata
cara penyelesaian sengketa.
Mediasi antara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 01 ( satu ) selaku Pemohon
dan 02 ( dua ) selaku Termohon yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya sudah
menghasilkan Kesepakatan Para Pihak dan Kesepakatan Tersebut menjadi Keputusan yang disepakati
bersama oleh Para Pihak.