Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tasikmalaya Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisifatif.

Bawaslu Kota Tasikmalaya Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisifatif.

Pemilu tahun 2024 merupakan Pemilu yang pertama kali dilakukan secara serentak yang dilanjutkan kemudian dengan Pemilihan Kepala Daerah di tahun yang sama ini bagi penyelenggara Pemilu khususnya Badan Pengawas Pemilu memiliki tantangan, hal ini di sampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad Syukron,M.Pd.I dalam sambutannya di kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang diadakan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Tasikmalaya di salah satu Hotel yang beralamat di Jalan RE Martadinata, Rabu (07/02/24).Kegiatan ini mengambil tema ” Bersama Mengawasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 Untuk Menghasilkan Pemilu Yang Bermartabat”. 

Kita sudah mengetahui bahwa untuk Pemilu, Pemilihan Kepala Daerah regulasinya ada perbedaan. Untuk Pemilu hari ini undang-undang masih sama undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang nanti akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari yang tinggal 7 hari lagi semua warga negara memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden kemudian memilih calon anggota DPR RI calon anggota DPD, calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, emudian yang menjadi tantangan selanjutnya adalah untuk pemilihan kepala daerah karena KPU sudah mengeluarkan peraturan KPU yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendarang.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan tahapannya ini sudah mulai dilaksanakan tapi masih tahap proses persiapan tahapan pemilihan kepala daerah yang memang tadi saya sampaikan bahwa regulasi ini ada perbedaan tadi Pemilu menggunakan undang-undang no 7 tahun 2017,sedangkan untuk pemilihan kepala daerah menggunakan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang memang secara teknis di undang-undang itu ada perbedaan, saya ambil contoh misalnya kalau di undang-undang Pemilu itu ada dalam konteks daftar pemilih itu ada tiga kategori ada yang disebut dengan daftar pemilih tetap ada yang disebut dengan daftar pemilih tambahan ada yang disebut dengan daftar pemilih khusus.

Sementara di undang-undang Pilkada DPK itu tidak ada.,DPK di undang-undang pemilu kalau di undang-undang Pilkada yaitu dptb. emang persoalan pemilih ini terus dinamis sampai hari ini saja dptb dan potensi DPK itu ada, kalau 2019 potensi DPK itu diangka 10.000 karena DPK ini tidak terdaftar di DPT dan DPT tetapi dia sudah memiliki KTP elektronik, nah inilah yang kemudian terkait dengan daftar pemilih ini selalu dinamis, pindah masuk itu sudah biasa pindah ke luar juga sudah sering, maka kategori DPT Pindah dan keluar dan masuk inilah yang kemudian salah satu tugas kami dalam mengawasi. dan DPK pun juga saya lihat Ini potensinya juga sangat besar, belum terdata di DPT di DPT pun juga tidak ada tapi dia sudah memiliki KTP.

Apakah DPK dilayani, tetap harus dilayani hanya untuk pemilih yang kategori DPK satu jam sebelum ditutupnya pemungutan suara kalau dptb 2 jam sebelum pemungutan suara ditutup artinya dptb sejak pukul 11 sampai pukul 13 sementara DPK dari pukul 12-13 WIB.Tahapan hari ini masuk pada tahapan logistik kemudian tahapan kampanye yang tinggal berapa hari lagi dan mohon juga kepada teman-teman peserta pemilu partai politik tanggal 10 Februari merupakan hari terakhir tahapan pelaksanaan kampanye.

Dari tanggal 11,12,13 Februari 2024 mohon tenang. itu masuk di hari masa tenang dan mohon secara undang-undang tidak boleh ada kegiatan-kegiatan yang mengarahkan kepada kegiatan kampanye , dan juga kami menghimbau kepada seluruh peserta Pemilu tanggal 10 Februari 2024 terakhir silakan alat peraga bahan kampanye yang terpasang ataupun tersebar untuk bisa diterbitkan terlebih dahulu dan insya Allah tanggal 11 Februari kami akan melaksanakan bersama dengan seluruh jajaran pengawas pemilu, Kami juga menghimbau untuk dapat menertibkan terlebih dahulu oleh seluruh peserta pemilu.

Kemudian yang selanjutnya pun juga kami badan pengawas pemilu di masa tenang ini akan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang patroli pengawasan misalnya politik uang ataupun juga patroli pengawasan pada masa tenang dikhawatirkannya ada giat-giat yang dilakukan oleh peserta pemilu yang mengarahkan kepada unsur kampanye karena masa tenang itu tidak secara regulasi secara definisi tidak boleh ada kegiatan kampanye dan juga selanjutnya.

Kemarin-kemarin kami juga sempat mengevaluasi sempat melakukan imbauan kepada seluruh peserta pemilu yang melaksanakan kegiatan rapat umum, beberapa kali itu kami selalu menghimbau kepada panitia atau pun juga pengurus Partai politik Karena pada saat itu kami menemukan beberapa mohon maaf ada kategori pemilih yang tidak memiliki hak pilih diajak hadir di kegiatan rapat umum dan itu sudah jelas di pasal 280 ayat 2 bahwa pelaksanaan tim kampanye dilarang mengikut sertakan salah satunya para hakim hakim pengadilan agama pengadilan negeri dan juga aparatur sipil negara TNI Polri dan juga pemilih yang tidak memiliki hak pilih misalnya anak di bawah umur.

 Kami menemukan itu beberapa kali pada saat kegiatan rapat umum yang dilaksanakan oleh teman-teman partai politik Kemudian kami sudah melakukan himbauan bahkan kami mengingatkan pada saat itu kepada panitia Alhamdulillah respon dari teman-teman peserta pemilu baik banyak pada saat kegiatan rapat umum itu para relawan atau simpatisan partai politik yang membawa anaknya itu ada yang pulang mungkin ada yang tidak ada, karena di lokasi kegiatan kampanye tidak boleh ada pemilih yang tidak memiliki hak pilih diikutsertakan pada kegiatan kampanye.

“Karena itu sanksinya pidana jika ada terbukti memang unsurnya sudah terpenuhi maka sanksinya itu mungkin saja tidak.kemudian yang selanjutnya hari pemungutan yang tinggal beberapa hari lagi kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat seluruh warga Kota Tasikmalaya untuk ikut andil melakukan pengawasan menjelang pemungutan dan penghitungan suara, *jelasnya.